Lompat ke isi utama

Berita

Rusidi: Isu Krusial dari DPT Adalah Tidak Terpenuhinya Hak Pilih Masyarakat

BANGKINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan isu krusial dari DPT Daftar Pemilih Tetap) adalah tidak terpenuhinya hak pilih masyarakat, Senin ( 20/07/2020) saat kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan pemutakhiran, penyusunan daftar pemilih dan data pemilih berkelanjutan serta strategi pelibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih tahun 2020.

Rusidi juga menyampaikan tentang program inovatif "Sesimpel itu Permasalahannya, tinggal kita membuat Program Yang inovatif untuk Pendataan Pemilih yang tujuannya mengcover pemilih belum terdaftar dalam DPT dan dengan itu Hubal (hubungan antar lembaga) harus lebih dimaksimalkan dan harus proaktif" ucapnya.

Bawaslu Riau bercita- cita ada program-program atau ide-ide dari Provinsi Riau yang bisa bergaung di kancah Nasional sambung Rusidi.

Hadir dalam Rakor tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman dan Staf Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Agus Marsyudi dan Rahma Dona yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau.

Sementara itu Neil Antariksa menyampaikan tentang kerja sama "saat ini kita Melakukan Pengawasan coklit Tanpa Form A-KWK, untuk itu kerjasama dengan pihak atau lembaga-lembaga Ormas harus lebih kita tingkatkan lagi, jika perlu teknik penyusunan MoU, akan kita agendakan" kata Neil.

Neil menambahkan,
Untuk Kabupaten/Kota yang tidak adaPilkada agar melaporkan daftar pemilih berkelanjutan.

Selanjutnya Anggota Bawaslu yang lain, Amiruddin Sijaya dan Hasan bergantian menyampaikan materi yang berkaitan dengan tahapan pemuktahiran data ini.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA