Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan P2P Bawaslu Kampar Komit Laksanakan Intruksi Bawaslu RI

Dghhtg

BANGKINANGKOTA- Bawaslu Kabupaten Kampar menyatakan komitmenya dalam melaksanakan instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif di Kabupaten Kampar dengan take line Bawaslu RI, “Berfungsi dan bergerak untuk pemilu 2029 yang bermartabat”.

Komitmen itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH melalui Kordiv Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S. Pd, senin (20/04/2026) saat memimpin rapat internal Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar.

Disampaikan Fadriansyah, Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 73/PM.05/K.1/04/2026 tentang  standar pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif tanggal 14 April 2026, Bawaslu Kabupaten Kampar dalam waktu dekat ini akan melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) tersebut di Kabupaten Kampar.

Terkait pelaksanaanya, Bawaslu Kabupaten Kampar akan melakukan persiapan secara internal agar kegiatan ini dapat terialisasi dengan baik.

Kepada Staf sekretariat terutama di Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar diintruksikan untuk melakukan persiapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara matang dengan menyiapkan jumlah peserta dari eksternal, jadwal dan tempat acara digelar dan faktor pendukung laiinya.
Akan tetapi terkait kegiatan tersebut, kegiatan ini akan dilaksanakan menunggu arahan dan intruksi Bawaslu RI melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, kita di beri tugas menyiapkan peserta hingga akhir bulan April 2026 ini, akan tetapi setelah dilakukan rapat persiapan di internal Bawaslu Kabupaten Kampar, pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dengan Pimpinan di Bawaslu Provnsi Riau, Sebut Fadriansyah. (*)

Penulis    : Martunus
Editing     : Martunus /  Humas Bawaslu Kampar 
Dokumetasi    : Humas Bawaslu Kampar