P2H Bawaslu Kampar Bagi Tugas Personal
|
BANGKINANGKOTA- Upaya memaksimalkan tugas tugas sekretariatan Divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Rapat evaluasi dan pembagian tugas di Internal Divisi.
Rapat Internal tersebut dipimpin Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriyansah, S, Pd, senin (20/04/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kampar, yang menyebutkan bahwa secara admnistrasi Rapat ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan tugas dan tanggung jawab secara internal dan eksternal Divisi P2H di Bawaslu Kabupaten Kampar.
Dikatakan Fadriyansah, Memaksimalkan Tugas tugas divisi tersebut sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, baik internal maupun secara eksternal.
Secara eksternal, Divisi P2H mencoba bagaimana memaksimalkan kegiatan kegiatan Bawaslu secara kelembagaan kepada Publik sebagai artikulasi Bawaslu dalam melaksanakan tugas tugtas dan tanggung jawab kelembagaan kepada Masyarakat terutama yang berkenaan dengan tugas tuigas pengawasan.
Secara Internal, pihaknya mencoba memaksimalkan Potensi SDM yang dimiliki Divisi P2H Bawaslu Kampar dalam mengemas kegiatan Pencegahan, Parmas dan Humas dilingkungan Bawaslu nKAbupaten Kampar.
“ Kita berharap dengan potensi SDM yang dimiliki Divisi (P2H). diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menjalankan tugas tugas pengawasan dan Upaya peningkatan pengawasan partisipatif ditengah Masyarakat, sekaligus menjadi corong lembaga kepada publik akan eksistensi Lembaga Bawaslu Kabupaten Kampar,” Ujarnya.
Disampaikan Fadriansyah, Secara internal sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pihaknya, maka pihaknya telah melakukan pembagian tugas kedevisian di P2H, diantaranya adalah pembagain tugas bidang pencegahan, Parmas dan Bahagian Kehumasan, dibagi menjadi tiga sub bahagian, yaitu bidang pembuatan berita, Pembuatan Player dan menaikan Berita serta bidang pembuatan Vidio dan Rekapitulasi Pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Humas Bawaslu Kabupaten Kampar, sebutnya. (*)
Penulis : Martunus
Editing : Humas Bawaslu Kampar
Dokumetasi : Humas Bawaslu Kampar