Rapat Koordinasi PDPB Kabupaten Kampar, Bawaslu: Evaluasi Internal Kegiatan PDPB
|
BANGKINANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU-Red) Kabupaten Kampar disarankan agar melakukan evaluasi internal terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk mencapai hasil yang maksimal yang dilakukan sejak tahun 2020 dan yang terbaik adalah turun kebawah atau jemput bola.
Saran pengawasan ini ini di sampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Edwar saat mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Kabupaten Kampar Tahun 2021, Kamis (30/12/2021) di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar.
Rapat Koordinasi ini selain diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dan Anggota, Ahmad Dahlan , Andi Putra, Muhibuddin Akhmad, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kampar Syafrizal dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar Marhaliman, Amin Hidayat, Edwar dan Witra Yeni juga diikuti oleh utusan Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Kesbangpol, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang kelas IB, Kalapas kelas IIA Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan, Pimpinan partai politik Gerindra, PKS, PAN tingkat Kabupaten Kampar ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni.
Marhaliman, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyarankan agar berkoordinasi ketingkat desa “sebaiknya kita berkoordinasi lagi dengan Kepala Desa tentang data masyarakat yang telah meninggal dunia dan mensosialisasikan lagi ke masyarakat berkaitan dengan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini” saran Marhaliman.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni menyampaikan tentang masyarakat yang tidak mempunyai identitas dan solusi untuk masyarakat tersebut serta mengapresiasi KPU Kabupaten Kampar yang telah bekerja sama dengan pihak terkait dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya Amin Hidayat, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar yang lainnya menanyakan tentang kendala Pemilih yang tidak didata karena tidak memenuhi syarat serta memberikan saran kepada KPU Kabupaten Kampar untuk mendata Pemilih Pemula dengan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Atas.
KPU Kabupaten Kampar memaparkan bahwa rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) Bulan Desember tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU 2 Tahun 2017, PKPU 11 Tahun 2018, Surat Dinas No 366 Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021, KPU Kabupaten Kampar juga meminta saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Kampar. KPU Kabupaten Kampar telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 054/PL.02.1-BA/1401/2021 Tanggal 30 Desember 2021, yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kampar sebanyak 476.044 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa/Kelurahan. Terdiri dari laki-laki sejumlah 241.309 pemilih dan perempuan sejumlah 234.735 pemilih;
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar