Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu 2020 Ditandatangani Bawaslu, Polri & Kejagung
|
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu:
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis(kiri), Ketua Bawaslu Abhan (tengah), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menunjukkan naskah peraturan bersama Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 yang telah ditandatangani Bawaslu, Polri, dan Kejagung. Foto : Humas Bawaslu RI
BANGKINANG- Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani peraturan bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dalam ajang pesta demokrasi di tahun ini.
Abhan menyebutkan Bawaslu akan berperan multifungsi, walau tetap bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pilkada sehingga jalur penegakan hukum menjadi pilihan terakhir. "Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan, namun manakala dua hal tersebut sudah kami lakukan masih ada pelanggaran mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," kata Abhan dalam sambutannya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/07/2020).
Dia menyampaikan Sentra Gakkumdu memiliki kuasa yang kuat dalam penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang. Seperti yang diketahui Sentra Gakkumdu telah dibentuk sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilkada serentak 2020 akan menjadi pesta demokrasi keempat yang akan dikawal.
Menurutnya sistem keadilan pemilu menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Dia melihat keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan. "Kita bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif untuk membenahi ketidakberesan dan hal hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," tegas Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang itu.
Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.
Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota resmi dibuat. Atutan ini merupakan evaluasi bersama atas pembentukan Sentra Gakkumdu sebelumnya.
Abhan menyampaikan evaluasi terhadap penanganan tindak pidana pemilihan (pilkada) dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, aturan tersebut dilaksanakan untuk Pilkada Serentak 2020 dengan beberapa perubahan dan penyesuaian kondisi pandemik covid-19. Mengingat, lanjut Abhan, pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September ditunda hingga 9 Desember akibat musibah tersebut. "Pengesahan Peraturan Bersama ini menjadi vital adanya untuk proses penanganan pelanggaran agar berjalan efektif sehingga penyesuaian kami lakukan sesuai kondisi saat ini," tuturnya dalam kegiatan penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu Pilkada 2020, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).
Abhan juga menyebutkan beberapa hal yang berubah terhadap ketentuan Peraturan Bersama ini, di antaranya penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota, menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dia menegaskan, perubahan nomenklatur tersebut kerap menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu karena aturan Undang-Undang yang masih belum direvisi terkait nomenklatur tersebut. Namun, berkaitan dengan putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat kabupaten/kota yang secara konstitusional disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya adanya perubahan terhadap beberapa struktur Sentra Gakkumdu lainnya berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Lalu adanya pengaturan tentang dapatnya dilakukan penambahan jumlah penyidik dan jaksa terhadap beberapa kondisi khusus. "Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya penghapusan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu yang awalnya diharuskan memiliki pengalaman tiga tahun sebagai penuntut umum," tambah Abhan.
Dalam proses penegakan hukum, Abhan menyampaikan peraturan tersebut juga menambahkan pasal terkait dengan jangka waktu Sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan.
Soal alat bukti, dia menjelaskan peraturan bersama ini juga mengatur pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pilkada atau bukan dengan didukung minimal dua alat bukti. Setelah itu, Abhan menjelaskan penerusan terhadap laporan atau temuan oleh pengawas pemilihan ke penyidik Polri dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang setelahnya pembahasan ketiga dapat menghasilkan kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dirinya pun menyatakan ada penambahan pasal tentang praperadilan yang mana dalam dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring. "Penyesuaian dengan situasi pandemik juga tertuang dalam tambahan pasal tekait dengan situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan," jelasnya.
Abhan menambahkan dengan terdapatnya beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Peraturan Bersama ini, maka kesepakatan yang ditandatangani merupakan pengganti terhadap Peraturan Bersama sebelumnya. Sehingga, Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. "Saya harap dengan terbitnya peraturan bersama ini bisa dijadikan dasar sekaligus pedoman arah bagi kerja-kerja penegakan hukum pemilu sekaligus katalisator agar lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum selama berlangsungnya pemilihan 2020," tutup Abhan.
Disisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertekad untuk kerahkan jajaran terbaiknya dalam jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tekad itu ditegaskan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu bersama Ketua Bawaslu Abhan untuk mengawal Pilkada Serentak 2020 di Gedung Bawaslu, Senin (20/7/2020). “Setelah ini, saya perintahkan asisten operasional (Asops) menunjuk orang-orang (penyidik) yang punya integritas yang duduk dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap Idham.
Dia meminta jajaran kepolisian yang kinerjanya baik dalam Sentra Gakkumdu mendapatkan penghargaan. Hal tersebut menurutnya bertujuan menambah motivasi kerja lebih tinggi. Bahkan, Lulusan Akpol tahun 1988 ini akan melakukan supervisi dadakan dan meminta Asops Kapolri yang saat ini dijabat Irjen Pol Herry Rudolf Nahak membuat laporan secara periodik. “Saya berikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja kami melakukan kerja sama. Selamat terbentuknya kerja sama ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyatakan hal serupa. Dirinya mengaku bakal menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak. “Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.***
Editor : Martunus