Kampar Siap Jalankan Instruksi Bawaslu RI Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan
|
BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar langsung menindaklanjuti dan menjalankan Surat Instruksi dari Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan, bahwa sehubungan dengan instruksi dari Ketua Bawaslu RI tersebut. Bawaslu Kabupaten Kampar pada intinya siap melaksanakan instruksi tersebut, pada hari Senin (19/01/2026) kemarin.
"Pada intinya Bawaslu Kampar siap menjalankan instruksi tersebut dengan membuka ruang-ruang diskusi kepada masyarakat sipil, baik dilakukan dengan mengundang maupun mendatangi dan diskusi terkait Kepemiluan, termasuk Isu Money Politik, Netralitas ASN, TNI, Polri, Informasi Hoax dan Penegakkan Hukum Pemilu," jelas Syawir.
Menurutnya, perlu dilakukan diskusi isu-isu demokrasi tersebut, agar masyarakat memperoleh pemahaman mengenai dinamika, tantangan serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktek demokrasi serta memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.
"Semoga dengan kolaborasi memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas," harapannya.
Selain itu, lanjut Syawir, Bawaslu Kampar juga memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur dan adil.
"Untuk mewujudkan itu semua, tentu perlu konsolidasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui indentifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam rangka praktek demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum," tutupnya.
Penulis : Arief
Editor : Humas
Foto : Humas