Dari Rakor Pengelolaan Data dan Informasi ”Bawaslu Kampar Siap Kelola Data
|
PEKANBARU – Dalam Rangka mendukung keterbukaan informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kampar menyatakan siap dalam melakukan pengelolaan Data dan informasi yang terdapat di lembaga Bawaslu Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabaupaten Kampar, Edwar, kamis (23/07/2020) saat memaparkan pengelolaan data dan informasi Bawaslu Kampar pada Kegiatan Rapat koordinasi Pengelolaan Data dan informasi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau di Pekanbaru.
Pengelolaan data dan informasi yang telah disiapkan Bawaslu Kabupaten Kampar ini merupakan terobosan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kampar dalam upaya mendukung keterbukaan informasi Publik yang sedang dicanangkan pemerintah saat ini.
Edwar sanpaikan, terobosan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kampar ini dilatarbelakangi oleh kondisi dan situasi pengelolaan arsip data dan informasi yang dilaksanakan oleh lembaga Pengawas Pemilu pada tahun-tahun pemilu sebelumnya kesulitan dalam menghimpun, menginventarisir dan mengelola data dan informasi yang dimiliki.
Hal ini menurutnya disebabkan karena lembaga pengawasan Pemilu di Kabupaten kota sat itu masih bersifat Ad-hoc sehingga sulit mengelola data dan informasi dengan baik, sehingga publik yang membutuhkan data dan informasi merasa kesulitan dan terkendala dalam mendapatkan informasi kepemiluan yang dibutuhkan.
“Kita sangat memahami bahwa pengelolaan data dan informasi ini merupakan tanggung jawab bersama secara lembaga karena hal itu merupakan amanat Undang-undang yang tertuang didalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, yang mesti menjadi perhatian bersama dalam memberikan pelayanan data dan informasi kepada publik,” ujar Edwar.
Dilatarbelakangi persoalan diatas, maka Bawaslu Kabupaten Kampar sebagai lembaga pemilu yang telah depenitif mencoba untuk memulai melakukan pengumpulan data dan informasi, Inventarisir data dan informasi dan berupaya mengelolanya dengan sebaik-baiknya.
Edwar jelaskan, terkait pengelolaan data dan informasi di Bawaslu Kabupaten Kampar saat ini pihaknya telah menghimpun dan inventarisir data dan informasi. Dan pengelolaan data dan informasi ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kampar.
“Kita telah mencoba mengelola data dan informasi ini melalui PPID Bawaslu Kabupaten Kampar yang diawali dari pengumpulan dan invetarisir data dari masing-masing Divisi di Bawaslu Kabupaten Kampar, akuinya.
Edwar akui pihaknya sangat senang dengan digelarnya Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan informasi yang ditaja oleh Bawaslu Riau, sehingga kedepan pengelolaan data dan Informasi di Bawaslu Kabupaten kota se-Provinsi Riau dapat terkelola dengan baik dan publik yang membutuhkan data dan informasi yang disajikan Bawaslu merasa terlayani dengan baik.
Dalam Rakor pengelolaan Data dan informasi tersebut, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, menyambut baik terobosan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kota. Karena menurutnya dasar hukum dalam pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepada publik sudah menjadi keharusan oleh lembaga Pengawas Pemilu dan hal itu telah tertuang didalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020.
“Untuk itu dengan Rakor Pengelolaan Data dan Informasi ini, kedepan diharapkan Pengelolaan Data dan Informasi di Bawaslu Kabupaten Kota se-Riau dapat berjalan dan terkelola dengan baik,” harapannya.
Sementara itu Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, H. Amiruddin Sijaya mengintruksikan Bawaslu Kabupaten Kota se-Riau agar menginventarisir seluruh data-data dan informasi yang telah terhimpun di Bawaslu Kabupaten Kota dan segera melaporkannya ke Bawaslu Provinsi.
”Jika teman-teman Kabupaten Kota telah menginventarisir data dan informasi di lembaga masing-masing agar dapat dipisahkan mana data dan informasi internal atau mana data dan informasi untuk pelayanan public,” katanya.
Satu hal yang mesti di pahami Bawaslu Kabupaten kota terutama Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi bahwa data yang ada disetiap Divsi itu harus dimiliki oleh Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. “Hal ini saya tekankan karena setiap yang menginginkan data dan informasi dilembaga Bawaslu tentunya data tersebut sudah ada dan bisa didapatkan melalui Divisi Hukum, Humas, Data dan informasi,” ujar Amir.
Penulis : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar