Bawaslu Riau Serahkan Aset BMN Ke Pemda Kampar
|
BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau serahkan Aset Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap Renovasi (ATR) pada gedung pinjam pakai Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin (8/3/2021) di Ruang Rapat Bupati Kampar.
Penyerahan Aset Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap renovasi (ATR) pada gedung pinjam pakai Bawaslu kabupaten Kampar ini dilakukan oleh Anderson selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan Yusri selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah tujuan dari penyerahan aset ini adalah agar bisa dihapus dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna dari Bawaslu Provinsi Riau ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Hadir dalam penandatanganan penyerahan aset tersebut Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, Seketaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah serta Staf Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu kabupaten Kampar.
“Penyerahan Hibah Aset Aset Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap renovasi (ATR) pada gedung pinjam pakai Bawaslu kabupaten Kampar ini untuk tertib administrasi pengelola Barang Milik Negara yang berpedoman pada Peratuaran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020” ucap Syawir.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar menerima Hibah Aset dari Bawaslu Provinsi Riau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar” sambung Syawir.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar