Bawaslu Konsultasi Enam Rancangan Perbawaslu dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melakukan konsultasi bersama Komisi II, Kemendagri, KPU, dan DKPP, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kamis (1/9/2022). Dalam RDP tersebut Bawaslu membahas enam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan keenam Perbawaslu tersebut, pertama Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Ada juga, Rancangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, sambung Bagja, perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilu, dan keenam, Rancangan Perbawaslu kelima yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Kami mengajukan enam Rancangan Perbawaslu," kata Bagja dalam RDP di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, konsultasi rancangan peraturan kepada DPR sesuai dengan perundang-undangan.
"Ada enam ya Rancangan Perbawaslu dan satu Peraturan DKPP," ujarnya.
Nantinya, keenam rancangan Perbawaslu tersebut akan disempurnakan kembali dan akan dibahas bersama forum tripartid antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Sumber: Bawaslu RI