Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar Tahun 2020 Ke KI Provinsi Riau

BANGKINANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di Kantor KI Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (16/3/2021).

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020 kepada KI Provinsi Riau dipimpin Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya bersama-sama Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Laporan Layanan Informasi diserahkan secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau dan diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan,SE, beserta Wakil Ketua Tatang Yudiansyah, SH.I. dan, Johny Setiawan Mundung, S.P. Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Riau. Dalam penyerahan laporan tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora, S.Sos., M.Si serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2020 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” ujar Amirudin.

Menurut Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan.

KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.

Zufra menyampaikan bahwa KI merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, sehingga Badan Publik seperti Bawaslu dan instansi lainnya harus dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat secara Transparan, dan Akuntabel. Namun jika ada masyarakat yang meminta informasi dan informasi tersebut merupakan kategori informasi dikecualikan, maka Bawaslu harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

“Komisi Informasi Provinsi Riau merupakan sebuah lembaga yang menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi. Sehingga setiap lembaga publik harus transparan kepada masyarakat, terkecuali jika informasi yang dipinta tersebut merupakan informasi yang telah ditetapkan dalam kategori dikecualikan, maka lembaga tersebut harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu." Ucap Zufra.

Edwar membenarkan tentang Penyerahan Laporan ini serentak dan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. "Penyerahan Laporan ini merupakan suatu bukti ketaatan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik" ucap Edwar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Kampar.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar regulasi dan Pelaporan Pelayanan Informasi Publik yang baik dan sesuai ketentuan, dan diakhiri dengan dokumentasi penyerahan laporan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau ke KI Provinsi Riau. Kegiatan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA