Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Gelar Rapat Internal Peningkatan Kinerja Sekretariat

dsdsdsdsds

BANGKIANGKOTA- Menindaklanjuti  Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Kabupaten  Kampar Menggelar Rapat Internal Peningkatan Kinerja secretariat dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar.

Rapat Internal yang dipimpin langsung Koordinsator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Sri Mardi Turni Astuti, SE,. M. Ak, senin (06/04/2026) yang diikuti seluruh Pegawai Disekretariat Bawaslu Kampar tersebut membahas beberapa hal dalam pelaksanaan Kinerja di internal Bawaslu Kabupaten Kampar.

fsdfsdfwe

Dalam kesempatan tersebut, Sri sampaikan bahwa rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti rapat sebelumnya Bersama  Bawaslu RI Via Zoom  bagi Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Indonesia.

Dikatakan Sri bahwa hasil dari Rapat Provinsi beberapa hari yang lalu membahasl terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Bawaslu dan penerapannya dilingkungan Bawaslu KAbupaten Kota Se Provinsi Riau.

Dijelaskan Sri bahwa adapun beberapa ketentuan yang tertera dalam SE tersebut dinataranya  penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas secara lokasi, yaitu: Tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO), Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara  secara pleksible (work from Any Where/ WFA).

Dikatakan Sri bahwa terkait surat edaraan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota diminta dapat mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFA, yaitu Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, Akselerasi layanan digital perangkat daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi, Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kemudian juga menekan kan  Efisiensi sumber daya, secara aktif menjalankan program penghematan energi dengan cara mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil. “ Namun terkait penerapan Se Nomor 8 Tahun 2026 tersebut, kita menuinggu intruksi Bawaslu RI dan akan ditentukan Kembali pada rapat dan pembahasan tindak  lanjut Se Nomo 8 Tahun 2026 tersebut yang akan dilaksanakan Bawaslu RI yang akan diikuti Kepala secretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu  Kabupaten Kota Se- Indonesia,” Ujar Sri.

Dalam Kesempatan Rapat di Internal Bawaslu Kabupaten Kampar  tersebut, Sri juga menyinggung dan mebahas terkait program kerja yang akan dilaksanakn oleh Bawaslu Kabupaten Kampar dalam waktu dekat ini.
Diantara Program kerja tersebut adalah, Bawaslu Kampar akan melaksanakan Rakor Penyelesaian sengketa Proses, Rapaqt Evaluasi Pengawasan, Rapat Internal pengiatan pemahaman Kepemiluan di Internal Bawaslu,  Rapat Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB), Rapat Inp-lmentasi Reformasi Birokrasi, Rspst pengelolaan-pelayanan data dan Informasi dan rapat pengelolaan kehumasan, peliputan dan Dikumentasi, yang akan dilaksanakan masing masing divisi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar.
“untuk saya minta kepada pegawai secretariat yang berada dibnawah paying masing masing divisi agar berkoordinasi dengan Koordnator Divisi masing masing dan mempersiapkan rancangan dan program kerja yang akan dilaksanakan tersebut” minta Sri. (*)

 

Penulis    : Martunus
Editing     : Humas Bawaslu Kampar 
Dokumetasi    : Humas Bawaslu Kampar