9 Kabupaten/Kota di Riau Akan Laksanakan Pilkada Serentak 2020
|
BANGKINANG- Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini, Rabu (9/12/2020) di 270 Daerah, yaitu di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00. Pemilihan kali ini digelar secara berbeda lantaran dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona.Bagi pasien Covid-19, bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00. Mereka akan didampingi petugas yang datang ke tempat perawatan atau isolasi.
Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Riau ada 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (9/12/2020).
Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi pertama di Indonesia yang digelar di tengah pandemi. KPU menyiapkan sejumlah peraturan guna memastikan tahapan pilkada berjalan dengan aman.
Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
Tiap TPS juga hanya ada 500 orang pemilih. Tidak seperti pilkada atau pemilu sebelumnya yang mana ada 800 orang pemilih dalam satu TPS.
Setelah pemungutan suara, ada tahapan penghitungan suara yang dilakukan berjenjang. Mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Setelah itu, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Penetapan paslon pemenang tingkat kabupaten dan kota yakni pada 13-17 Desember. Sementara penetapan paslon pemenang tingkat provinsi pada 16-20 Desember.
Dalam PKPU 6/2020, Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ribuan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada 2020 berjalan. Termasuk yang terjadi di masa kampanye.
Dalam dua bulan terakhir masa kampanye, ada 2.126 pelanggaran di berbagai daerah. Terjadi lantaran kampanye tatap muka masih menjadi pilihan utama para paslon.
Padahal, jauh hari pihak penyelenggara mengimbau agar kampanye lebih dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring).
Jelang pemungutan suara, pelanggaran protokol kesehatan juga masih terjadi. Bawaslu mencatat 458 pelanggaran sepanjang 25 November-4 Desember.
"Bawaslu setidaknya 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 (prokes). Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan," tutur Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (4/12/2020) yang lalu.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar