Peningkatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Bawaslu Kampar Aktif Berpartisipasi dalam Rakor di Bawaslu Provinsi Riau
|
Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis, 31 Juli 2025, di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru. Keikutsertaan Bawaslu Kampar dalam Rakor ini menunjukkan komitmen aktif dalam memastikan integritas dan akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang.
Rakor ini dipimpin langsung oleh H. Amiruddin Sijaya, S.Pd, M.M, Anggota Bawaslu Provinsi Riau yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas). Selain itu, hadir pula Patminah Nularna, S.Sos, M.Si, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO-Diklat) Bawaslu Provinsi Riau, serta Tarmizi, A.P, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau. Kehadiran para pejabat struktural ini mencerminkan keseriusan Bawaslu Provinsi Riau dalam memfasilitasi koordinasi dan evaluasi pengawasan PDPB di tingkat kabupaten/kota.
Dalam paparannya, Patminah Nularna menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan PDPB berada di tangan KPU dan Bawaslu. Fokus utama pengawasan adalah memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara akurat dan komprehensif. Akurasi DPT merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan representatif.
Tarmizi, A.P, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, menyampaikan tujuan Rakor ini adalah untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai perkembangan pengawasan PDPB yang dilakukan di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta mencari solusi yang efektif untuk mengatasi tantangan tersebut. Kendala yang diidentifikasi meliputi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta keterbatasan sumber data untuk melakukan uji petik hasil pengawasan, khususnya data hasil pleno KPU dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia juga mengharapkan masukan konstruktif dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut ke Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Amiruddin Sijaya, dalam arahannya, mengingatkan kembali pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 29 dari Bawaslu RI dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia menekankan bahwa pengawasan dan koordinasi yang dilakukan harus bersifat proaktif dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat seremonial. Ia juga mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk aktif melakukan sosialisasi dan diskusi konstruktif dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Peran humas juga sangat krusial dalam mempublikasikan informasi terkait PDPB dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan Pemilu.
Bawaslu Kampar diwakili oleh Fadriansyah, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, menyampaikan laporan mengenai perkembangan pengawasan PDPB di Kabupaten Kampar. Fadriansyah melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kampar secara intensif, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi daring. Ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya adalah KPU Kampar tidak mendapatkan data langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melainkan data dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI, kemudian diturunkan ke KPU Kab/Kota. Hal ini menyebabkan akses ke data by name by address (BNBA) masih terbatas dan Bawaslu Kampar tidak bisa mendapatkannya, meskipun beberapa Bawaslu Kab/Kota lain di Riau ada yang mendapatkan data BNBA tersebut dari KPU.
Fadriansyah juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama terkait data kematian warga yang belum diurus surat kematiannya. Ia menyarankan agar pihak desa/kelurahan dan kecamatan aktif mengurus atau mengeluarkan surat kematian secara langsung tanpa menunggu pihak keluarga, demi mempercepat pembaruan data. Ia juga menyinggung persoalan data pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan belum dimutakhirkan oleh KPU Kampar.
Hasil Rakor ini menegaskan kembali komitmen Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjalankan uji petik sesuai instruksi dari Bawaslu RI dan selalu berpedoman pada PKPU No.1 Tahun 2025 serta SE No.29. Selain itu, Rakor menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat dengan instansi terkait, seperti KPU, Disdukcapil, dan pemerintah daerah. Penguatan pengawasan secara partisipatif juga menjadi fokus utama, dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan PDPB.
Dengan koordinasi yang solid dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih dan efektivitas pengawasan PDPB, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Ke depan, Bawaslu Kampar berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan PDPB demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Kampar.
Penulis : Naufal
Editor : Humas
Foto : Humas