Pengawasan Pasca Pleno PDPB Triwulan III: Bawaslu Kampar Tekankan Sinkronisasi Data Meninggal Dunia
|
Bangkinang, 31/10/2025 — Bawaslu Kampar melalui perwakilannya, Fadriansyah, S.Pd (Kordiv P2H), beserta staf, melakukan pengawasan terhadap data pemilih berkelanjutan (PDPB) di kantor KPU Kampar pasca pleno PDPB triwulan III. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kampar, Andi Putra. Inti pengawasan ini adalah menilai bagaimana data pemilih yang telah meninggal dunia (TMS) dikelola, khususnya apakah data tersebut sudah ditandai sebagai TMS di sistem DPT online.
Dari pantauan lapangan, faktanya data TMS tersebut belum ditandai sebagai TMS di DPT online, meskipun sudah ditandai sebagai TMS di aplikasi Sidalih milik KPU. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara aplikasi Sidalih dengan DPT online yang perlu diselaraskan.
Poin penting yang disampaikan dalam pengawasan ini adalah sinkronisasi antara aplikasi Sidalih (yang mencatat data TMS) dengan DPT online. Saat ini proses sinkronisasi belum terlaksana sepenuhnya. Kewenangan penetapan dan sinkronisasi data TMS berada pada KPU RI, terutama terkait pleno Rekapitulasi PDPB Nasional yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
Pasca pleno triwulan III, ada masuknya data turunan dari KPU RI yang perlu ditindaklanjuti. Bawaslu menekankan pentingnya jemput bola dalam pemutakhiran data agar akurat dan terkini. Sasaran utama pengawasan adalah data orang meninggal dunia. Data ini menjadi fokus utama sinkronisasi antara tingkat nasional (KPU RI) dengan tingkat provinsi/kabupaten melalui mekanisme koordinasi seperti rakor tingkat RI, yang baru dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
Terkait langkah ke depan, Bawaslu Kampar menegaskan bahwa proses pemutakhiran PDPB harus terus didorong dengan koordinasi antara KPU Kampar, KPU RI, serta pemangku kepentingan terkait di daerah (Disdukcapil, kecamatan, dan desa) untuk memastikan data meninggal dunia tercatat secara benar dan terupdate. Sinkronisasi data antara DPT online dan Sidalih perlu menjadi prioritas agar data TMS tidak tumpang tindih atau tertinggal di salah satu sistem. Pengawasan ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjaga akurasi PDPB, terutama terkait status kematian warga. Ke depan, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih rutin antara KPU Kampar dengan KPU RI dan dinas terkait di daerah untuk mempercepat sinkronisasi data serta memperbaiki kelengkapan data TMS.