Penahanan Tersangka Tindak Pidana Pilkada 2024, Iktibar Bagi Publik Kampar
|
BANGKINANG KOTA- Terkait dugaan Pidana Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar yang berlanjut pada proses penahanan 14 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kampar dan akan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, dapat menjadi pelajaran bagi public di Kampar dan menjadi efek jerah bagi siapa saja untuk tidak melakukan pelanggaran melawan hokum disaat pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan pada masa-masa yang akan dating.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupat6en Kampar, Syawir Abdullah, Senin (03/02/2025), menyikapi penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang terjadi di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Terkait Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu tersebut, dikatakan Syawir bahwa semua proses sudah kita lalui dari awal sampai akhir dan ini bentuk sinergi kelembagaan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan Pelanggaran baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di wilayah hokum Kabupaten Kampar.
“mudah-mudahan semua proses sampai hasil persidangan berjalan dengan baik”, harapan Syawir.
Syawir juga tegaskan bahwa pihaknya sampaikan kepada publik bahawa semua pelanggaran yg ditemukan dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar akan ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sangat penting dan kondisi penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksan dapat memberikan pelajaran berharga bagi demokrasi bagi kita semua di kabupaten Kampar bahwa untuk ke sekian kalinya proses dan tahapan pelaksaan Pesta Dermokrasi dinegeri Kampar ini ternodai kembali oleh perbutan oknum yg melanggar hokum.
Justru itu dengan tegas kita sampaikan bahwa keadilan harus ditegakan dan ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua khusunya masyarakat kampar untuk tidak lagi melakukan hal yg sama dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada dimasa akan dating dan pelajaran berharga bagi Oknum penyelenggara yang berani bermain api, pelajaran berharga juga bagi partai politik dan peserta pemilu dan menjadikan apa yang terjadi hari ini sebagai pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak lagi memanfaatkan kelemaahan iman masyrakat untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yg ahirnya berakibat fatal bagi kelangsungan hidup politik dan social ditengah masyarakat, Ujar Syawir.(*)
Penulis : Martunus
Editing : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi : Bawaslu Kampar