MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
|
Jakarta, Bawaslu Kampar- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah dan Mustaqim Akbar mengikuti Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor: 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).
Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo S.H., M.H, Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., Μ.Η, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., Μ.Η, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Dr. Ridwan Mansyur, SH MH dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan dalil-dalil permohonan Pemohon seperti keberpihakan penjabat Bupati Kampar dengan melakukan penggantian 97 kepala desa pada Mei dan September 2024 serta pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon sengaja tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan memilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. “Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi.
Selain itu surat pemberitahuan memilih sebanyak 71.806 lembar yang dituduhkan sengaja tidak didistribusikan. Saldi menyatakan tidak terbukti dan tak beralasan menurut hukum. Saldi kemudian mengucapkan pertimbangan terkait penggunaan hak suara secara tidak benar di beberapa kecamatan.
Hal itu dilaporkan ke Bawaslu dan menjadi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Saldi mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 6.455 suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara, dihitung 1 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 sebanyak 359.749 suara. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Penulis: Bella Apriliani, S. Kom
Editor : Humas
Foto : Humas