Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum dan Pencegahan Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Perbawaslu Nomo 1 Tahun 2025

jhiu

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu,) Kabupaten Kampar menghadiri dan mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau.

jbj

Dari Bawaslu Kabupaten Kampar hadir langsung Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Selasa (11/11/2025) pagi hingga sore, kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rapat, Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No 284, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan upaya optimalisasi pencegahan, pengawasan dan penegakkan hukum dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.

Guna menunjang hal tersebut, diperlukan kajian hukum dalam melaksanakan pengawasan, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut ada beberapa point penting yang disampaikan dari Bawaslu kabupaten Kampar mengenai PDPB.

"Dari point penting tersebut, Bawaslu Kampar telah menyampaikan hasil pengawasan terkait PDPB oleh Kordiv P2H. Kemudian, hasil pengawasan pada pleno Triwulan II, Bawaslu Kampar mendapatkan data pengawasan lengkap by name by adress yakni berkaitan dengan data warga yang meninggal," sebutnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kampar terkait dengan data meninggal pada waktu pleno Triwulan IIi kembali menyampaikan untuk dilakukan uji sampel, apakah yang ada data dukung nya, bisa di tidak memenuhi syarat (TMS) kan, atau masih memenuhi syarat (MS). Ini  berdasarkan hasil pengawasan itu pada waktu di uji sampel yang ada data dukung (surat kematian) nya bisa dilakukan dan di TMS kan dengan ada muncul tanda angka (1).

"Dalam pengawasan pelaksanaan PDPB oleh KPU Kampar, Bawalsu juga sudah memberikan masukan secara lisan kepada KPU agar mengadakan Forum Komunikasi dan diundang pada Stakeholder untuk duduk bersama. Kita berharap Forum ini dapat menghasilkan sebuah kesimpulan ada upaya dari Pemda untuk menginstruksikan kepada jajaran Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan warga meninggal, untuk dilaporkan secara berkala ke kecamatan dan Disdukcapil" tutupnya.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas