Inovasi Bawaslu Kampar Awasi PDPB 2025 Koordiv P2H: Partisipasi Masyarakat Garda Penentu Akurasi Data Pemilih
|
BANGKINANGKOTA- Bawaslu Kabupaten Kampar sangat berharap peranserta masyarakat dalam mengawasi proses Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam menjaga hak pilih masyarakat untuk agenda Pemilu dan Pemilihan di masa datang.
Harapan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, kepada awak media, kamis (31/07/2025) usai mengikuti Rapat koordinasi dan evaluasi penguatan organiasi kelembagaan bersama mitra kerja Bawaslu di Aula Bawaslu Provinsi Riau, jalan Adi Sucipto, Nomor 284 (Kompleks Transito) Pekanbaru.
Dijelaskan Fadriansyah, bahwa hasil Rapat koordinasi ytang telah diikuti Bawaslu Kabupaten Kota Se-Riau ini, pihaknya akan melakukan inovasi dengan mendorong masyarakat sebagai garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pada kegiatan PDPB tahun 2025 di Kampar yang sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar Saat ini.
Pihaknya berharap, pengawasan pada agenda PDPB tahun 2025 ini selain dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar secara kelembagaan juga berharap masyarakat terutama masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih menjadi ujung tombak apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. “Kita inginkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam hal ini, dan kita menta kepada masyarakat untuk dapat melakukan cek data secara mandiri, terkhusus bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau memiliki hak pilih, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada kegiatan PDPB tahun 2025 ini” ujar Fadriansyah.
Pihaknya tegaskan, jika masyarakat yang nerasa sudah memiliki Hak pilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025 yang dilaksanakan KPU, maka silakan yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Kampar dan kita telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait PDPB 2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan HR Soebrantas nomopr 01 (Kompleks perkentoran Bupati Lama) Bukit Cadika Bangkinang kota.
Dijelaskan Fadriansyah, Pendirian Posko Pengaduan PDPB tahun 2025 merupakan Bentuk kreativitas Bawaslu Kampar dalam menjalankan program ditengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. “Efisiensi jangan sampai melemahkan semangat kerja dan inovasi pengawasan dan kita harus membuktikan eksistensi lembaga dimasa non tahapan ini mampu bekerja dan berkreatifitas dengan baik dan secara maksimal,” ajaknya seraya berucap agar partisipasi masyarakat tetap harus digerakan, dan program program pengawasan harus tetap berjalan.
Sebagai pertimbangan menurut fadriansyah, minimnya akses data yang di miliki Bawaslu dalam proses pengawasan PDPB 2025 yang menjadi kendala utama pada saat ini akibat KPU belum membuka akses data penuh terhadap PDPB tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Kampar untuk berkreasi, berinovasi mendapatkan akurasi data PDPB tahun 2025 dengan mengajak masyarakat, dunia pendidikan dalam wadah pengawasan partisipatif dan sekaligus Bawaslu Kampar telah membuka Posko pengaduan. “silakan laporkan dan adukan jika masyarakat belum terdaftar sebagai pemilih pada PDPB tahun 2025 ini,” Ajak Fadriansyah.
Penulis : Martunus
Editor : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar