Lompat ke isi utama

Berita

Hakim Putuskan 14 Terdakwa Pidana Pilkada Kampar 2,5 Tahun Kurungan

1

 BANGKINANG KOTA- Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan 14 orang Terdakwa kasus Pidana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Kampar dengan amar Putusan 2 Tahun 6 Bulan kurungan lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan ancaman Kurungan 3 Tahun Kurungan.
Amar Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang ini, Senin (10/02/2025), dipimpin langsung Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, SH,. MH selaku Hakim Ketua dan  Aulia Fatma Widhola, SH,. MH dan Ridho Akbar, SH,. MH selaku hakim anggota dengan Panitera  Yudhi Dharmawan , SH.
Sebelum Putusan sidang, 14 terdakwa Pidana Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kampar menuntut Terdakwa dengan dakwaan yang disangkakan  dengan ancaman 3 Tahun kurungan lebih tinggi dari Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kampar.
Dari Proses Persidangan, setelah hakim memutuskan amar putusan sidang kepada 14 terdakwa, para terdakwa kuasa  hukum terdakwa  serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima amar putusan Hakim Pengedilan Negeri Bangkinang tersebut.
Berdasarkan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait 14 Terdakwa Pidana Pilkada Kampar tahun 2024 ini, sebelumnya pada Rabu (05/02/2025) di Ruangan persidangan di PN Bangkinang,  ditandai dengan dengan pembacaan dakwaan yang disangkakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, SH, Dikri Holiman, SH,  dan Yudha Sunarta Suir, SH,. MH, dan Zhafira Syarafina, SH dari Kejaksaan Negeri Kampar dimulai pukul 10.00 Wib dan dilanjutkan pada pukul 20.30 WIB mendengarkan keterangan para saksi, terkait Dedi Irawan, SH dan Martunus, S.Ag dari Bawaslu Kampar.
Dalam keterangan sakasi, para saksi dari Bawaslu Kabupaten Kampar selaku yang menerima laporan dan melakukan penanganan laporan, menegaskan bahwa berdasarkan laporan saudara Hafis Al barkah dan berdasarkan hasil keterangan 14 tersangka, benar adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala daerah yang diduga dilakukan 14 tersangka yang terdiri dari 6 tersangka Saksi Paslon Gubernur dan Saksi Paslon Bupati dan 1 tersangka PPS Desa Pangkalan Serik dan 7 tersangka ketua dan anggota KPPS TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa hakim lemparkan pertanyaan kepada para terdakwa apakah keterangan para saksi terkait tersebut benar dan tidak keberatan dan para terdakwa mengakui keterangan para saksi tersebut benar adanya dan tidak keberatan/ perlawanan.
Selanjut pada sidang kedua yang digelar ditempat yang sama, pada hari kamis (06/02/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli Pidana atasnama Herdianto, SH,. MH Ahli Pidana dari Universitas Riau dan keteranganh ahli Nurahwi, SH dari KPU Provinsi Riau yang digelar pada pukul 21.35 wib.
Pada siding kedua, saksi hali Pidana menegaskan bahwa  dalam perkara 14 Terdakwa Pidana Pilkada ini yang menjadi sabjek hukumnya adalah memberikan surat suara lebih dari satu surat suara yang bersifat alternative dan bukan kumulatif di TPS yang sama dan bukan di TPS yang berbeda yang perbuatannya dilakukan oleh para terdakwa. Sedangkan Ahli dari KPU menegaskan bahwa tidak ada keharusan dan kewajiban ataupun saksi bagai penyelenggara (KPU dan jajaran dibawah) untuk pencepaian target atau persentase tingkat pemilih disebuah TPS mesti dengan standar ditetapkan tetapi diharapkan tingkat partisipasi pemilih di TPS dapat ditingkatkan menjadi acuan pada pada Pemilu dan Pemilihan tahun tahun berikutnya dan itu tidak menjadi keharusan apalagi dengan cara menyalahi aturan mainya.
Dari keterangan ahli tersebut, hakim kembali bertanya kepada para terdakwa apakah keterangan para saksi ahli tersebut benar dan tidak keberatan dan para terdakwa menerima keterangan para saksi tersebut benar adanya dan tidak keberatan perlawanan.
Berdasarkan pantauan di PN Bangkinang, Usai Hakim meminta keterangan para ahli, Kuasa hukum 14 terdakawa mengajukan saksi terkait dari terdakwah atas nama Andri dan Nurmailis Warga Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu. Dalam persidangan setelah para saksi diambil sumpah, Hakim bertanya kepada kedua saksi tersebut apakah para saksi mengenali dan apakah ada hubungan keluarga dengan para terdakwa dan akhirnya para saksi mengakuyi ada hubungan keluarga dari beberapa orang terdakwa yang sedang disidangkan tersebut dan akhir hakim membatalkan para saksi yang dihadirkan kuasa huykum terdakwa untuk diminta keterangan lebih lanjut. Dan akhirnya sidang kedua berakhir dan  siding diskor pukul 23.23 wib untuk dilanjutkan pada hari jumat  (07/02/2024) pukul 16.30 WIB  dalam agenda sidang ketiga tuntutan terhadap terdakawa. 
Pada Hari jumat (07/02/2024) dalam agenda sidang ketiga tuntutan terhadap terdakawa, siang dimulai pukul 16.30 WIB  dalam persidangan ini atas dakawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa sebagai berikut: diantyaranya terhadap 6 terdakwa (Saksi Paslon) dengan sangkaan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dan menambahkan, terhadap 8 tersangka lainnya (PPS, Ketua dan Anggota KPPS) TPS 01 Desa Pangkalan serik Kecamatan Siak Hulu yang disangkan  disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Berdasarkan fakta dipersidangan, JPU mendakwa para terdakwa dan menjerat Terdakwa dengan tuntutan berdasarkan pada keterpenuhan unsur pasal diatas, maka terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 178B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang;
Bahwa berdasarkan pada keterpenuhan unsur pasal diatas, maka terhadap perbuatan yang dilakukan oleh PPS Desa Pangkalan Serik dan KPPS TPS 001 Desa Pangkalan Serik, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 178C ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Bahwa berdasarkan pasal 178B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja  melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)

Bahwa berdasarkan Pasal 178C ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang yang berbunyi: Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Bahwa berdasarkan Pasal 178C ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

 

Penulis         : Martunus
Editing         : Humas Bawaslu Kampar 
Dokumentasi         : Bawaslu Kampar