Lompat ke isi utama

Berita

Finalisasi Gakkumdu Award, Kampar  Andalkan Proses 14 Tersangka Dimeja Hijaukan

mkk

PEKANBARU- Rapat Finalisasi Laporan Gakkumdu Award Tahun 2025  bagi  Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dalam rangka penguatan kelembaan pada pengelolaan Data hasil penanganan Pelanggaran, yang dilaksanakan Bawaslu provinsi Riau, Seantra Gakkumdu Kabupaten Kampar menitik beratkan dan mengandalkan  pada Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,  terhadap 14 tersangka yang melibatkan para saksi Paslon dan penyelenggaran ditingkat TPS di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kebupaten Kampar hingga proses persidangan meja hijau di Pengadilan Negeri Bangkinang..

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar, pada Rapat Finalisasi Laporan Gakkumdu Award Tahun 2025 yang dilaksanakan pada  hari Senin  s.d Rabu  (13-15/10/2025) di Aula Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Soecipto (Kompleks Transito) nomor 284 Pekanbaru, mengatakan bahwa  dalam penilaian Gakkumdu Awar 2025 ada beberapa item yang menjadi Penilaian oleh Bawaslu RI, dinataranya Edukasi dan Inovasi, Solidasi, Fasilitasi Gakkumdu dalam penanganan Pelanggaran pada pemilihan kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut Miki paparkan bahwa, Pada proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024  di Kabupaten Kampar, terdapat  Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan rincian 26 jumlah laporan dan 1 temuan Dugaan Pelanggaran dengan total dugaan pelanggaran 27 dugaan pelanggaran.

Secara rinci disampaikannya,  dari 26 laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar telah dilakukan kajian awal dan dari 26 laporan tersebut dengan hasil 18 laporan tidak diregistrasi dan 8  laporan diregistrasi berdasarkan hasil kajian awal diduga memenuhi unsur materil dan formil pelanggaran pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Dari 8 laporan yang telah di Registrasi dan ditindaklanjuti pihaknya, terdapat 3 laporan dinyatakan sebagai Pelanggaran Administratif dan Kode Etik, 4 laporan dinyatakan sebagai pelanggaran Hukum Lainnya (Netralitas ASN) dan 1 laporan dinyatakan sebagai pelanggaran Tindak Pidana, Pemilihan Kepala Daerah, yang melaibat para saksi Paslon dan penyelenggaran ditingkat TPS di Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu Kebupaten Kampar, ungkap Miki.

Terkait hal diatas dijelaskannya bahwa,  secara prosedural Bawaslu Kabupaten Kampar bersama Sentra Gakkumdu Kampar telah melakukan proses penanganan mulai dari melakukan Kajian awal, melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait dalam bentuk penyelidiakan, proses penyidikan di tingkat kepolisian, dan penuntutan di tingkat kejaksaan oleh  Tim sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar. Yang selanjutnya Perkara Tindak Pidana Pemilihan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengikuti proses persidangan dengan nomor perkara : 56/Pid.Sus/2025/PN Bkn dan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn dan dijatuhkan putusan oleh Ketua dan Majelis Hakim pengadilan Negeri Bangkinang dengan ancaman masing masing perkara 2 Tahun 6 Bulan penjara dan denda 36 juta/orang.

Selanjutnya terhadap perkara Nomor: 56/Pid.Sus/2025/PN Bkn, melakukan upaya hokum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan memperoleh putusan dengan ancaman putusan 6 bulan penjara dan denda 36 juta/orang dengan nomor putusan: 135/Pid.Sus/2025/PT PBR. Selanjutnya terhadap perkara  Nomor: 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn, tidak melakukan upaya banding dan telah memperoleh kekuatan hokum tetap (in-krah) “ Mudah-mudahan dengan proses dan penanganan tindak pidana Pemilihan Oleh sentra Gakkumdu Kampar hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, yang menjadi andalam Kabupaten Kapar kita berharap Gakkumdu Kampar menjadi Nominasi penerima Penghargaan Gakkumdu Award 2025 oleh Bawaslu Republik Indonesia”, optimis Miki.(*)

 

 

 

Penulis           : Martunus 

Editing            : Humas Bawaslu Kab. Kampar

Dokumentasi : Sentra Gakkumdu Kampar