Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pemkab Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

f

BANGKINANGKOTA- Terkait Akurasi data pemilih pada kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kampar ingatkan KPU agar mampu maksimal mengakurasikan data pemilih dilapangan dan meminta agar KPU Kampar dapat mendorong Pemerintrah daerah untuk dapat melakukan pendataan data kependudukan secara berkala sebagai acuan dalam memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) seseorang sebagai Pemilih.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, selasa (12/08/20025), sebagai tindak lanjut koordinasi dan singkronisasi Data Kependudukan oleh KPU bersama Bawaslu  Kampar dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kampar, kemarin di Bangkinang kota.
Dikatakan Fadriansyah, penegasan Bawaslu kepada KPU ini atas dasar hasil uji petik pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kampar disejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kampar.
Diungkapkan Fadriansyah, bahwa hasil uji petik yang dilakukan pihaknya dilapangan dan berdasarkan hasil Komunikasi lapangan yang dilakukan pihaknya dengan pemerintahan ditingkat Desa, sejumlah pemerintahan desa mengakui pihaknya belum melakukan pendataan secara maksimal tentang data kependudukan disuatu wilayah, terutama yang berkaitan dengan data penduduk yang telah meninggal dunia.
Sementara pada Kegiatan PDPB tahun 2025 ini yang menjadi objeknya adalah memastikan  data pemilih yang telah meninggal dunia, data penduduk sebagai pemilih pemula serta data penduduk yang telah dibolehkan memilih oleh undang-undang seperti pensiunan TNI/Polri. “disinilah kendala  bagi Stake Holder pemangku kepentingan Pemilu dalam pendataan Pemilih dan menjadi pokok persoalan klasik kenapa penduduk yang telah meninggal, masih terdaftar sebagai pemilih dan masih ada warga yang telah memiliki hak pilih yang belum tercatat dan terdata sebagai pemilih. 
Diakuinya, Bawaslu melihat bahwa yang menjadi Kendala bagi KPU dalam pemuktahiran data pemilih ini adalah KPU merasa kesulitan untuk TMS-kan Pemilih yang telah meninggal, sehingga selama ini di daftar pemilih penduduk yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih aktif yang disebabkan karena belum dicabutnya data kependudukan yang bersangkutan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk surat keterangan atau akte kematian.
Menurutnya, sebahagian warga masih enggan melaporkan warganya yang telah meninggal dunia kepada pemerintahan tingkat desa/RT/RW setempat atau enggan  mengurus Akte Kematian di Disdukcapil. “Disisi lain kita memahami pihak KPU kesulitan mencoret atau TMS-kan warga/ pemilih yang telah meninggal tersebut dan KPU secara hukum tidak berwenang TMS-kan penduduk yang telah meninggal tanpa didukung data/dokumen yang bersangkatan yang berkekuatan hukum dalam bentuk surat keterangan/ akte Kematian yang diterbitkan Disdukcapil” ungkap Fadriansyah.
Untuk itu kita mendesak KPU Kampar untuk segera membentuk forum rapat bersama KPU-Bawaslu dengan Pemerintah Daerah (Bupati) dan menghasilkan sebuah kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam menuntas persoalan yang telah kita sampaikan diatas. “kita berharap forum bersama tersebut menghasilkan kesepakatan dan mendorong Pemerintah daerah (Bupati-red) untuk mengintruksikan pemerintahan Desa/Keluarahan agar RT/RW disuatu wilayah mendata dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemereintah daerah tentang kondisi penduduk disuatu tempatan yang telah meninggal dunia”, minta Fadriansyah agar laporan tersebut dapat ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Dengan demikian persoalan klasik pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih aktif tidak lagi terdapat di wilayah Kabupaten Kampar dapat teratasi dengan baik dan kpu dapat mengakurasikan data pemilih MS dan TMS disetiap agenda Pemilu dan pemilihan di daerah, harapannya. (*).
 

Penulis     : Martunus
Editor        : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi    : P2H Bawaslu