Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pemerintah Desa/Kelurahan Implementasikan PDPB Bawaslu Kampar Kunjungi Lurah Langgini

sx

BANGKINANGKOTA- Untuk mendorong Pemerintahan Desa/Keluarahan se- Kabupaten Kampar dalam mengimplementasikan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 dan langkah pengawasan PDPB yang dilakukan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kampar kunjungi jajaran Pemerintahan Kelurahan Langgini Kecamatan  Bangkinang Kota, selasa (02/09/2025) Jalan Jendral Ahmad Yani Bangkinang Kota.
Kehadiran Bawaslu Kampar tersebut dilakukan Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kampar  sekaligus upayanBawaslu melakukan pengawasan dalam bentuk uji sampel Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Keluarahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.

fff


Kerhadiran Bawaslu Kampar yang pimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Kordiv P2H), Fadriansyah, S.Pd beserta staf disambut langsung oleh Ari Tri Putra, S. IP dan bawaslu Kabupaten Kampar menyampaikan maksud dan tujuan kedatanganya di Keluarahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Fadriansyah  menyampaikan bahwa  Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kampar pada saat ini dan urgensi Pengawasan PDPB Tahun 2025 yang dilakukan oleh Bawaslu Kamparmerupakan sebuah kewajiban yang mesti dilakukan Penyelenggara Pemilu npada saat ini baik KPU maupun Bawaslu.
Secara tegas, pihaknya sangat menekankan pentingnya pengawasan data pemilih pada Kegiatan PDPB Tahun 2025 ini,  khususnya terkait data kematian warga,  yang selama ini pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hal ini, Bawaslu Kampar mencoba mendorong Pemerintah daerah termasuk pemerintahan ditingkat Desa/ Keluarahan hingga jajaran desa keluarahan di bawah untuk bersama sama melakukan upaya pendataan penduduk/warga yang telah meninggal dunia sebagai acuan bagi Mentri Dalam Negeri melalaui Disdukcapil Kampar untuk mendata warga yang telah meninggal dunia sebagai acuan dalam menetapkan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. 
“Bawaslu Kampar berharap Pemerintah Daerah melalui Bupati Kampar agar dapat memebrikan penekanan/intruksi kepada pemerintahan Desa/Kelurahan se-kabupaten Kampar agar melakukan upaya bersama dalam pendataan data warga terkait data  kematian warga dan mengeluarkan surat keterangan sebagai dasar Disdukcapil Kampar mengeluarkan Akte Kematian warga yang bersangkutan dan dapat menjadi dasar oleh KPU Kabupaten Kampar dalam menetapkan status Data Pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi Syarat (TMS) demi bersih nya data pemilu dimasa mendatang,” harapan Fadriansyah. 
Hal ini sangat penting menurutnya,  karena Data ini disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar untuk menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih untuk setiap pemilihan umum, sebut Fadriansyah. 
Selain itu pihaknya juga meminta peran aktif pemerintah daerah, khususnya melalui  instansi terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), camat, lurah, hingga ketua RT/RW untuk secara rutin mendata kematian warga agar data tersebut dapat dimutakhirkan dalam data pemilih pada pelaksanaan PDPB tahuin 2025  yang dilaksanakan KPU Kampar pada saat ini.
Menanggapi hal itu, Ari Tri Putra, S. IP,  Lurah Langgini menyambut baik terobisan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabuoaten Kampar tersebut namun pihaknya menyatakan bahwa belum  ada mekanisme jemput bolaterkait data kematian ke masyarakat secara langsung yang diinteruksikan oleh Pemerintah daerah hingga jajaran di pemerintahan di Tingkat Desa/keluarahan. 
“Selama ini kebiasaan warga mengurus akta kematian jika ada urgensi atau kepentingan tertentu” akui Ari yang mengatakan  kendati demikian pihak kelurahan Langgini  menawarkan opsi kedepannya untuk bersama sama Pemerintah daerah, KPU, Bawaslu dan jajaran Desa Keluarahan untuk mengelola data pemilu/pilkada pada tahun sebelumnya yang dijadikan acuan pada tahun pemilu selanjutnya.
Dengan adanya data awal tersebut, nantinya Lurah/Kades dapat memberikan instruksi atau  himbauan kepada RT/RW untuk mengawasi dan mengoreksi jika ada warganya yang meninggal sebagai langkah praktis yang bisa dimulai dalam melakukan perbaikan akurasi data pemilih, usul Ari.
Akhir dari pertemuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Lurah Langgini Kecamatan Bangkinang kota tersebut kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin koordinasi dan komunikasi terkait PDPB tahun 2025, agar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjalan lebih optimal. Dan kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan serta memastikan data pemilih yang tercatat lebih akurat, relevan, dan up-to-date demi menjaga kualitas pemilu di wilayah kabupaten Kampar.(*)
 

Penulis     : Naufal Husin Junior
Editor        : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi    : P2H Bawaslu Kampar