Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Divisi Hukum Terkait Peran Bawaslu Dalam Pengawasan PDPB pada PKPU 1/2025

1

Bangkinang, Bawaslu Kampar-Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan diskusi terkait Peran Bawaslu  dalam Pengawasan PDPB pada PKPU 1 tahun 2025, Senin (26/5/2025), diskusi ini dilaksanakan pada Non Tahapan Pemilu dan Pemilihan.


Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar, Daftar Pemilih merupakan instrumen yang sangat penting dalam sebuah Tahapan baik Pemilu maupun Pilkada. Oleh karena itu, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih termasuk dalam agenda awal pada Tahapan Pelaksanaan, setelah sebelumnya Tahapan Persiapan. Daftar Pemilih menjadi konstruksi awal bagi KPU dalam menentukan jumlah TPS, jumlah Pantarlih, jumlah personil KPPS, dan jumlah logistik Pemilu dan Pilkada seperti surat suara berikut dengan segala jenis perlengkapan dukungan lainnya serta jumlah TPS juga berfungsi bagi Peserta Pemilu untuk menetapkan jumlah saksi nya saat Pemungutan Suara. Dan tidak jarang pula Daftar Pemilih menjadi salah satu objek yang di sengketakan dalam Perkara Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
 
“Dalam konteks pasca Pemilu dan Pilkada, sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka Bawaslu tentu akan pula melakukan pengawasan  secara melekat, karena proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi kewajiban KPU, dan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan,” kata Mustaqim.

“Adapun peyelengaraan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yaitu rekapitulasi tingkat Kabupaten paling singkat 3 bulan sekali, dimana hasil nya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Peserta Pemilu. Dan Bawaslu tetap akan melakukan uji petik terhadap hasil PDPB dengan cara  berkoordinasi ke instansi  pemerintah yaitu Disdukcapil, Pemerintah Desa, Kelurahan, atau door to door ke rumah Pemilih,” ungkap Mustaqim.

“Tentu update data pemilih ini akan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif agar tahap pemutakhiran data pemilih untuk persiapan Pemilu 2029 dapat lebih akurat, valid, mutakhir, dan komprehensif,” Mustaqim menambahkan.

 

Penulis: Zulfadli, SH

Editor : Humas

Foto : Humas