Bawaslu Riau Sosialiasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020
|
PEKANBARU- Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Kepada Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau dalam rangka persiapan menghadapi pengawasan Pilkada serentak tahun 2020.
Sosialisasi yang digelar di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru, Senin (10/08/2020) tersebut diikuti oleh Kordiv (Koordinator Divisi) Hukum, Humas, Data dan Informasi, Kordiv Penindakan dan Pelanggaran dan Kordiv SDM dan organisasi beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau membahas tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, H. Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ini, tidak cukup hanya sekedar pemahaman saja sebagaimana diatur didalam Perbawaslu tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI, tetapi mesti melalui proses pembahasan dan diskusi bersama, agar dalam pelaksanaan dilapangan nanti Bawaslu Kabupaten Kota yang sedang melaksanakan Pilkada memiliki pemahaman yang sama, konsep yang sama dalam implementasikannya dilapangan.
“Justru itu perlu dilakukan sosialisasi bersama , diskusi Bersama Bawaslu Provinsi Riau dengan Bawaslu Kabupaten Kota se- Provinsi Riau, sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan pada saat ini,” ujar Amir.
Dikesempatan yang sama Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Hasan, menjelaskan bahwa sosialiasi Perbawaslu nomor 04 tahun 2020 ini, bertujuan untuk mensinergikan internal dibawaslu Kabupaten Kota sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja bawaslu kabupaten kota dalam melaksanakan tugas pengawasan dimasa penanganan Covid-19 disetiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Ingat, dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu harus tetap memegang prinsif kolektif collegial (satu untuk semua, semua untuk satu) dalam melakukan pengawasan. Justru itu dalam kegiatan sosialiasi ini perlu dilakukan re-oreantasi pengabdian dalam bentuk pengawasan disetiap pelaksananan tahapan Pilkada berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku tanpa mengenyampingkan protokol Kesehatan covid-19,” mintanya.
Disisi lain Kordiv Penindakan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, berharap dengan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 ini tentunya sangat diperlukan dan mesti membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga (Intra-Operasional) terutama dengan lembaga KPU dimasa penanganan covid-19 ini, karena KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang tiadak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu.
Gema katakan bahwa Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ini sebanarnya lahir karena covid dan bukan karena regulasi yang telah dilaksanakan tidak singkron dengan proses pelaksanaan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu yang berlansung hari ini. Tetapi dengan kondisi bencana non alam ini menggiring kita untuk mesti melaksanakan pengawasan Pemilu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hal ini tentu dapat kita sikapi melalui Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam pengawasan disetiap tahapan. Dan tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan potensi penyelenggara pemilu akan dilaporkan dan akhirnya akan bersentuhan langsung dengan pelanggaran yang mengarah kepada penyelenggara akan di - DKPP kan kontestan Pemilu, Ingat Gema.
Untuk itu menurut Gema, dalam kegiatan sosialisasi Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ini bukan hanya sekadar sosialisasi saja tetapi betul betul dilakukan pembahasan bersama untuk mengupas lebih cermat disetiap tahapan pengawasan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19, katanya.
Penulis : Martunus
Dokumentasi : Bawaslu Kabupaten Kampar