BAWASLU RIAU SAMPAIKAN TEMUAN DAN SARAN PERBAIKAN DALAM RAPAT PLENO REKAPITULASI PDPB SEMESTER II
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau – Bawaslu Riau mmenghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Riau pada Kamis, 11 Desember 2025 di Aula KPU Provinsi Riau.
Hadir pada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Kepala Bagian Pengawasan Tarmizi, bersama jajaran staf Bawaslu Riau. Hadir pulak Kesbangpol Provinsi Riau, PMD Disdukcapil, Korem 032 Wirabima, Dirintelkan Polda Riau, Perwakilan dari Partai Politik Tingkat Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di 12 Kabupaten/Kota.
Usai di bacakan dan direkapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di 12 Kabupaten/Kota, KPU Riau memberikan kesempatan kepada tamu undangan untuk memberi tanggapan. Pada kesempatan pertama, Bawaslu Riau menyampaikan hasil pengawasan beserta saran perbaikan terhadap pelaksanaan PDPB di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Bawaslu Riau diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai regulasi dan prinsip akurasi.
Dalam penyampaiannya, Indra menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam menjamin hak pilih masyarakat.
“Kami menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti agar kualitas daftar pemilih semakin baik dan akurat,” ujarnya.
Sejumlah temuan pengawasan
berdasarkan pengawasan triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Riau mencatat beberapa persoalan yang masih muncul dalam pengelolaan data pemilih oleh KPU, di antaranya:
- Ketidaksesuaian data pemilih potensial non-KTP-el yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Disdukcapil;
- Data pemilih meninggal yang belum terhapus akibat keterlambatan pembaruan dan lemahnya verifikasi faktual;
- Pemilih pindah domisili belum tercatat akurat dalam pembaruan data triwulanan;
- Minimnya koordinasi rutin antara KPU Kabupaten/Kota dengan Disdukcapil, pemerintah daerah dan partai politik;
- Penyelesaian data ganda antar Kabupaten/Kota belum optimal karena fitur deteksi ganda di Sidalih belum digunakan maksimal;
- Data pemilih disabilitas belum akurat dan sebagian belum terpetakan dengan baik;
- Pemilih rentan seperti lansia, purnawirawan, masyarakat adat dan komunitas terpencil belum teridentifikasi secara menyeluruh;
- Kanal masukan masyarakat belum berjalan optimal, baik daring maupun non-daring; dan
- Koordinasi dengan kecamatan, kelurahan dan desa masih minim dalam mendukung verifikasi data.
Berdasarkan hasil temuan tersebut dan dalam rangka meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan maka Bawaslu Riau Berikan Rekomendasi Perbaikan antara lain:
- Penguatan koordinasi dan sinkronisasi data dengan Disdukcapil melalui pertukaran data rutin dan rapat konsolidasi setiap triwulan;
- Optimalisasi verifikasi faktual lapangan terhadap data pemilih meninggal, pemilih pindah domisili dan data tidak sinkron lainnya;
- Penanganan data ganda secara lebih efektif dengan memaksimalkan fitur deteksi ganda Sidalih serta penyusunan SOP penanganan data ganda;
- Peningkatan akurasi data pemilih disabilitas melalui kerja sama dengan Dinas Sosial, SLB dan organisasi penyandang disabilitas;
- Pendataan lebih detail terhadap pemilih rentan, seperti lansia, purnawirawan, pemilih dengan mobilitas tinggi, serta komunitas adat atau terpencil;
- Penyeragaman format laporan PDPB di seluruh KPU Kabupaten/Kota;
- Penguatan mekanisme pelaporan dan supervisi internal, termasuk melakukan pengecekan rekap Kabupaten/Kota sebelum dikirim ke KPU RI;
- Peningkatan fasilitas kanal masukan masyarakat, baik Daring maupun Luring, serta publikasi berkala terhadap tindak lanjut laporan;
- Koordinasi intensif dengan kecamatan dan kelurahan/desa, termasuk pengiriman data pemilih untuk dicocokkan secara administratif; dan
- Transparansi publikasi data PDPB melalui situs resmi KPU tanpa mencantumkan data pribadi pemilih.
Bawaslu Riau berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat dijalankan oleh KPU guna memperkuat integritas, akurasi dan keterbaruan daftar pemilih di Provinsi Riau.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi penting penyelenggaraan Pemilu yang demokratis,” tegas Indra.
Indra juga berharap bahwa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih harus mengedepankan Integrigitas, Efisiensi dan Legitimasi.
Rapat pleno berlangsung konstruktif dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas PDPB sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu berikutnya.
Penulis : Lastri
Editor : Ode
Foto : Humas Bawaslu Riau