Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Laksanakan Pengawasan PPDPB di KPU Kampar

1

 BANGKINANGKOTA-  Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nonmor 29 Tahun 2025 tentang  Pengawasan  Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan  dan menindaklanjuti hasil Rapat Pengawasan  Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan   dengan Divisi P2H Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, senin kemarin (16/06/2025) via zoom meeting,  Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Koordinasi dengan KPU Kabupaten Kampar, selasa (17/06/2025) di Kantor KPU Kampar jalan HR Soebrantas Bangkinang Kota.

Pada kegiatan Koordinasi tersebut, Bawaslu Kampar diwakili Koordinator Divisi P2H, Fadriansyah, S. Pd, Staf P2H Bawaslu Kampar, Martunus, S.Ag diterima langsung oleh Ketua KPU Kampar, Andi Putra, SE,. MMA dan didampaingi Nuraini, SE Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kampar.

Dalam pertemuan dan Koordinasi dengan KPU Kampar tersebut, Fadriansyah memastikan kapan dimulainya kegiatan Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan   tersebut dilaksanakan untuk singkronisasi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan persiapan untuk melakukan Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan   dan dalam waktu dekat akan mengundang Bawasl, Disduk Capil Kampar dan Stake holder pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam agenda melakukan persiapan Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan. “ Insya Allah dalam waktu dekat kita akan mengundang Bawaslu, Disduk Capil dan pemangku kepentingan lainnya untuk duduk bersama dalam persiapan hal tersebut diatas,” janji Andi.

Dalam hal tersebut, Ketua KPU Kampar menyampaikan data hasil sinkronisasi yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyampaikan bahwa pada saat ini data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agak berbeda dari data yang bersumber dari BPS ( Badan Pusat Statistik) , tentunya hal ini perlu adanya koordinasi lembaga-lembaga terkait dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. 

Kemudian membuat Posko Aduan Data Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, menyiapkan  Alat kerja Pengawasan PDPB (koordinasi dg staf provinsi)  dan melakukan koordinasi dengan kpu terkait apakah KPU sudah melakukan turun kelapangan untuk melakukan sinkronisasi data DP4 dan melakukan.

Kemudian meminta Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan Uji petik dengan berkoordinasikan  dengan KPU kapan dan dimana waktu uji petik akan dilakukan dengan menyiapkan perangkat kerja dalam bentuk Formulir Model- A Pengawasan dan formulir lainya yang akan diisi Bawaslu Kabupaten Kota setiap 3 bulan sekali dan tidak adanya batas minimal/maksimal ketika melakukan uji petik dalam setiap 3 bulan sekali. “ Dengan Intruksi Bawaslu RI tersebut, mudah mudahan dua lembaga baik Bawaslu maupun KPU Kampar dapat bersinergitas  dalam segala hal untuk kepentingan negeri ini terutama dalam Penyusunan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan   ini,” ujar Fadriansyah.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis            : Naufal 

Editing             : Martunus

Dokumentasi   : Humas Bawaslu Kampar