Bawaslu Kampar Siap Laporkan Uji Petik PDPB Secara Berkala
|
PEKANBARU- Hasil Rakor Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Kota se- Provinsi Riau berdasarkan instruksi Bawaslu RI dengan berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025, Bawaslu Provinsi Riau mengintruksi kepada seluruh Bawaslu Kabupaten Kota se-Riau untuk melakukan uji petik dan terus meningkatkan koordinasi aktif dengan instansi terkait serta melakukan penguatan pengawasan partisipatif dalam upaya meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan PDPB Tahun 2025.
Interuksi tersebut berdasarkan hasil Rakor pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 di Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (31/07/2025) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, jalan Adi Sucipto, Nomor 284 (Kompleks Transito) Pekanbaru dengan penagasan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Riau harus menjalankan uji petik Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau.
Menanggapi Hasil Rakor Pengawasan PPDB Tahun 2025 tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar menyatakan kesiapannya untuk memberikan laporan hasil uji petik pengawasan Uji Petik PDPB tahun 2025 secara berkala.
Kesiapan Bawaslu Kampar tersebut disampaikan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, kamis (31/07/2025), yang menjelaskan apa yang dintruksikan oleh Bawaslu Provinsi Riau tersebut pada Prinsipnya Bawaslu Kabupaten Kampar telah merialisasikannya di Lapangan dengan berkoordinasi dengan stake Holder pemangku kepentingan. “Kita telah melakukan hal itu dengan baik, berkoordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan partispatif dan melakukan uji petik dilapangan dengan tujuan meningkatkan akurasi data PDPB tahun 2025 sebagaimana yang diharapkan Pimpinan kita di Bawaslu Riau”, ujar Fadriansyah.
Pada Kegiatan Pengawasan PDPB di Bawaslu Provinsi Riau yang dibuka secara Langsung, H. Amiruddin Sijaya, S.Pd,. MM, Anggota dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Riau tersebut, Fadriansyah optimis dengan dengan melakukan berbagai trobosan yang dilakukan Bawaslu Kampar dalam pengawasan PDPB tahun 2025 tersebut, akurasi data PDPB tahun 2025 dapat dimaksimalkan di Kabupaten Kampar.
Di kesempatan Rakor yang juga di hadiri Patminah Nurlana, S.Sos, M.Si, Koordinator Divisi SDMO-Diklat, dan Tarmizi, A.P, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, dikatakan Fadriansyah bahwa dalam pengawasan PDPB tahun 2025 pihaknya akan mencoba secara dinamis melakukan inovasi dan terobosan agar akurasi Data PDPB tahun 2025 di Kabupaten Kampar dapat dimaksimalkan sebaik mungkin, harapannya.
Disisi lain pada Rakor Pengawasan PDPB Tahun 2025 Provinsi Riau tersebut, Amiruddin Sijaya menekankan agar Bawaslu Kabupaten Kota harus melakukan pengawasan dan koordinasi secara aktif, dan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi wujud nyata dalam bentuk sosialisasi dan diskusi yang konstruktif dan pihaknya berharap peran sentral kehumasan Bawaslu yang sangat penting dalam publikasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dimasa akan datang.
Dikesempatan yang sama, Fatminah Nularna, S.Sos, M.Si, Anggota dan Koordinator Divisi SDMO-Diklat Bawaslu Riau, menyampaikan bahwa secara teknis, tugas utama pengawasan PDPB adalah berada di tangan KPU dan Bawaslu agar memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Senada dengan di sampaiakan Amiruddin dan Fatminah, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Tarmizi, A.P, mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau ingin mendapatkan gambaran tentang perkembangan pengawasan yang dilakukan di kabupaten/kota di Provinsi Riau.
menurutnya dalam Pengawasan PDPB sangat penting untuk mengidentifikasi kendala dan masukan guna dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Bawaslu RI. “apa apa saja yang menjadi kendala yang dihadapi dilapangan. Seperti contoh, potensi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan atau Bawaslu di Daerah sulit mendapatkan akurasi data sehingga kekurangan sumber data yang dapat digunakan untuk uji petik hasil pengawasan, terutama data hasil pleno KPU dan data dari Kemendagri” pungkas Tarmizi.(*).
Penulis : Naufal Husin Junior
Editor : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi : P2H Bawaslu Kampar