Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan di Pleno PDPB KPU

uuutyu

BANGKINANG KOTA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar telah memberikan sejumlah catatan penting terhadap hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Kampar Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
‎
‎Catatan penting ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Fadriansyah dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar pada saat sesi penyampaian masukan, kritik dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar Aprizal, Rabu (30/09/2026) siang hingga sore.
‎

yityu


‎Adapun catatan penting tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar serta ditindaklanjuti dengan memasukan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.
‎
‎Selain memberikan catatan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Kampar pada saat Pencocokan Terbatas (Coktas) PDPB Triwulan III bersama dengan KPU dan  juga ketika melakukan Uji Petik saat turun keberapa desa di kabupaten Kampar.
‎
‎Dalam Berita Acara tersebut, KPU kabupaten Kampar mencatat masukan yaitu ada sebanyak 4 point penting dan akan ditindaklanjuti setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 selesai dan akan dimasukan kembali pada Triwulan IV.
‎
‎Selain itu, Pimpinan Bawaslu juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terima nya masukan dan saran yang disampaikan kepada KPU kabupaten Kampar baik melalui Rapat Koordinasi maupun secara langsung ke Ketua dan Anggota KPU Kampar.
‎
‎"Dari hasil pengawasan dan uji petik ketika turun langsung ke desa, masih ada permasalahan dan belum diketahuinya oleh pihak desa tentang PDPB ini. Maka dari itu, KPU diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi sosialisasi mengenai PDPB," tegas Fadriansyah.
‎
‎Selain itu, Mustakim Akbar menambahkan bahwa kedepannya, agar melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai pemilih dibawah usia 17 tahun, tapi sudah menikah serta pemilih yang dicabut hak pilihnya ke pihak terkait serta adanya TPS Khusus seperti di Lapas.
‎
‎Rapat Pleno tersebut juga dihadiri langsung Ketua KPU Provnsi Riau yang diwakilkan Anggota Nugroho Noto Susanto melalui Zoom Meeting.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas