Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ingatkan Jajaran Formulir Pengawasan Bersifat Wajib Bagi Pengawas Pemilu

Nskabsv

BANGKINANGKOTA-  Bawaslu Kabupaten Kampar ingatkan jajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan di lembaga  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar memperhatikan dan mencermati Formulir Model A- Pengawasan  sebagai salah satu instrument alat kerja yang mesti dimiliki bagi seorang pengawas pemilu dan bersifat wajib bagi seorang pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Koordinator Divisi Penecagahan, Parmas dan Gumas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd,  senin (29/09/2026) dalam amanatnya pada Apel senin Akhir bulan di Bawaslu Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai Keluarahan Langgini kecamatan Bangkinang yang mengingatkan jajaranya agar instrument ini menjadi perhatian Bawaslu Kampar dalam melakukan pengawasan.

Dikatakanya, walaupun saat ini masih pada masa non tahapan akan tetapi ada beberapa kegiatan non tahapan yang dilakukan KPU yang mesti diawasi  Bawaslu dan formulir pengawasan sebagai dasar mutlak dalammel;aporkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Hal ini menurutnya sangat penting diperhatikan karena Formulir Model-A pengawasan adalah instrumen atau alat kerja utama bagi pengawas pemilu dalam mencatat setiap kegiatan dan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pilkada secara faktual, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan   “Berdarah darahpun kalian, basah kuyup dan berlumpur pun kalian dalam melakukan pengawasan jika tidak kalian tuangkan dalam formular model-A pengawasan, maka tidak ada artinya kalian dalam melakukan pengawasan dan apa yang kalian lakukan hasil non sen, “tegas Fadriansyah.

Perlu diingatkan, karena dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan, pengawas pemilu wajib mendokumentasikan seluruh hasil pengawasan secara sistematis melalui Formulir Model A. Formulir ini menjadi instrumen resmi untuk mencatat setiap peristiwa, temuan, maupun fakta yang diperoleh selama proses pengawasan berlangsung.  “Apabila dalam hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pengawas pemilu akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan administratif, pengawas dapat memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, hasil pengawasan akan dicatat sebagai temuan dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan, maka harus dituangkan didalam Formulir Model A Pengawasan.  

Karena Formulir Model -A Pengawasan yang memuat dugaan pelanggaran harus didukung dengan data dan bukti yang lengkap, seperti uraian kejadian, hasil pengawasan, surat atau dokumen pendukung, foto dan/atau video, dokumen elektronik, serta bukti lainnya yang relevan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan pada rapat pleno dan proses penanganan pelanggaran secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Melalui penyusunan Formulir Model A yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas. Dokumentasi yang baik tidak hanya memperkuat proses penegakan hukum pemilu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi, “katanya.

Sebagaimana yang telah diatur secara regulasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, dijelaskan bahwa setiap pengawas pemilu wajib mendokumentasikan hasil pengawasan di setiap tahapan ke dalam Formulir Model-A. dengan tujuan menjaga integritas Pengawasan agar tercatat, dan yang tercatat harus dapat dipertanggungjawabkan.  

Menurut Fadriansyah, Formulir Model-A dalam pengawasan memiliki peran dan fungsi utama sebagai alat bukti resmi dalam mencatat seluruh rangkaian kegiatan pengawasan, uraian kejadian secara sistematis (menggunakan prinsip 5W+1H, red), hingga potensi sengketa atau dugaan pelanggaran.  Dan juga berfungsi sebagai dasar Penanganan Pelanggaran dan menjadi acuan utama dalam rapat pleno Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang didukung bukti valid seperti foto, video, atau dokumen.  

Selanjutnya dapat diajdikan sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum dan etik bagi Bawaslu sebagai bahagian dari penyelenggara Pemilu , karena instrument ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kerja pengawas sekaligus menjadi bahan penilaian atau alat pertahanan hukum jika ada pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebutnya (*)

Penulis    : Martunus
Editing     : Humas Bawaslu Kampar 
Dokumetasi    : Humas Bawaslu Kampar