Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Demi Jaga Hak Pilih Warga

hbh

Bangkinang Kota – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar semakin memantapkan persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025. Hal ini ditegaskan dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, di Aula Rapat Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fadriansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mustaqim Akbar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Miki AB, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Sri Mardi Tumi Astuti, beserta staf sekretariat.

Fokus utama rapat adalah optimalisasi pengawasan PDPB Triwulan IV yang akan berlangsung selama bulan Oktober, November, dan Desember 2025. Fadriansyah menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu Kampar dalam menjaga akurasi data pemilih, meskipun saat ini tidak ada tahapan Pemilu yang berlangsung. "Meskipun saat ini tidak ada tahapan, Bawaslu Kampar tetap bekerja dan melakukan tugas-tugas pengawasan. Saat ini kita fokus melakukan pengawasan terhadap masa PDPB Triwulan IV tahun 2025," jelasnya.

Fadriansyah mengajak seluruh staf sekretariat untuk bekerja sama secara solid dan saling mendukung dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi, melainkan tanggung jawab bersama lembaga. Ia juga menekankan pentingnya turun ke lapangan secara proaktif untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan, guna mendata berbagai perubahan data pemilih, seperti data kematian, pemilih baru, pemilih potensial, serta data anggota TNI/Polri yang baru lulus atau akan pensiun. Minimal, dua kali dalam sebulan, pengawasan lapangan harus dilakukan dengan metode uji petik, bertemu langsung dengan masyarakat, RT, RW, Kadus, Kades/Lurah, dan Camat.

Senada dengan Fadriansyah, Mustaqim Akbar mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kampar untuk terlebih dahulu memahami regulasi dan aturan yang berlaku sebelum terjun ke lapangan. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan menghindari kesalahan interpretasi.

Dengan pengawasan yang lebih maksimal terhadap PDPB Triwulan IV, Bawaslu Kampar berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Fokus utama dalam uji petik PDPB adalah memastikan data pemilih dimutakhirkan dan diperbaharui secara akurat, serta mendata sampel yang tidak memenuhi syarat dengan mendatangi kantor desa setempat. Dengan demikian, Bawaslu Kampar berkomitmen untuk mengawal dan menjaga hak pilih masyarakat demi terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas