Bawaslu Kampar Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pemilu Berkualitas
|
BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. Hal ini terbukti dengan partisipasi aktif Bawaslu Kampar dalam seluruh rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar pada Kamis (02/10/2025).
Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar, yang terdiri dari Fadriansyah (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Miki AB (Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran), dan Mustakim Akbar (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) beserta staf sekretariat, menandakan keseriusan lembaga pengawas ini dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih.
Dalam rapat pleno tersebut, Fadriansyah secara tegas menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kampar selama masa turun lapangan bersama KPU Kampar. Fokus pengawasan tertuju pada data pemilih potensial dan pemilih pemula, dengan verifikasi by name dan by address. Lebih dari sekadar verifikasi administratif, Bawaslu Kampar juga melakukan uji petik langsung ke masyarakat untuk memastikan akurasi data.
"Kita dari Bawaslu Kampar telah melakukan pengawasan terhadap PDPB yang dilaksanakan oleh kawan-kawan dari KPU Kampar terkait data by name dan by address. Selain itu ada juga kita turun langsung ke masyarakat melakukan uji petik terhadap data orang meninggal, data umur 17 tahun tapi sudah mengurus KTP atau sudah menikah, data TNI dan Polri yang sudah pensiun dan diterima sebagai TNI/Polri," jelas Fadriansyah, yang memiliki pengalaman luas sebagai mantan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kampar dan Kampar Utara.
Temuan-temuan hasil pengawasan Bawaslu Kampar kemudian disampaikan kepada KPU Kampar dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti. Fadriansyah menekankan pentingnya eksekusi data dengan dukungan dokumen pendukung yang valid, seperti Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemunculan data yang tidak valid pada PDPB Triwulan berikutnya.
"Ada sekitar 75 data orang meninggal lengkap by name dan address yang berhasil kita dapatkan dari masyarakat ketika uji petik ke lapangan," ungkap Fadriansyah, menyoroti urgensi validasi data pemilih.
Lebih lanjut, Fadriansyah mengusulkan pembentukan Forum Koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Kampar, Kepala Disdukcapil, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, camat, dan kepala desa. Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk membahas secara komprehensif permasalahan terkait PDPB dan mencari solusi bersama. Langkah ini menunjukkan visi Bawaslu Kampar dalam membangun sinergi lintas sektor untuk menciptakan data pemilih yang akurat dan terpercaya.
Senada dengan Fadriansyah, Miki AB dan Mustakim Akbar juga menekankan pentingnya sinkronisasi data PDPB oleh KPU Kampar. Sinkronisasi ini krusial untuk menghindari kerja yang sia-sia akibat ketidaksinkronan data antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran. Mereka juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 01 Tahun 2025 tentang pendataan PDPB, mengingatkan KPU Kampar untuk berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Pembacaan pasal-pasal dalam PKPU tersebut menegaskan komitmen Bawaslu Kampar dalam memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan menyoroti pentingnya data yang akurat dan valid, Miki AB dan Mustakim Akbar menekankan implikasi dari data yang buruk terhadap integritas pemilu secara keseluruhan. Ketidakakuratan data pemilih dapat membuka celah bagi praktik kecurangan dan manipulasi suara, yang pada akhirnya dapat merusak legitimasi hasil pemilu.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 diakhiri dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada seluruh pihak yang hadir, menandai selesainya tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Namun, upaya Bawaslu Kampar dalam mengawal kualitas data pemilih tidak berhenti di sini. Lembaga pengawas ini akan terus memantau dan mengawasi proses PDPB hingga pelaksanaan Pemilu berlangsung, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan adil.
Dengan pendekatan proaktif dan kolaboratif, Bawaslu Kampar telah menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas data pemilih. Melalui koordinasi yang efektif dengan KPU dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Bawaslu Kampar berupaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang legitimate, yang didukung oleh partisipasi masyarakat yang luas dan kesadaran akan pentingnya demokrasi. Keterlibatan aktif Bawaslu Kampar dalam proses PDPB ini adalah contoh nyata dari komitmen untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, yang menjadi fondasi bagi kemajuan demokrasi di Kabupaten Kampar dan Indonesia secara keseluruhan.