Bawaslu Kampar Ikuti Rakor Pengawasan
|
Bangkinang- Setelah mendistribusikan akun dan Password Sipol kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota kemarin, Bawaslu Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis dalam pengawasan tahapan pemilu yang sedang berjalan di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru, Rabu (03/8/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Riau. Acara dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, hadir pula dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau lainnya, Hasan dan Gema Wahyu Adinata, serta pejabat struktural Kabag Pengawasan dan Hubal Tarmizi dan juga Kabag Hukum Humas Datin Dona Donnora.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi menjelaskan bahwa pada tahapan pendaftaran, dan verifikasi ini terdapat potensi pelanggaran Pemilu yaitu pelanggaran administrasi apabila KPU tidak melaksanakan tugasnya sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Pelanggaran Kode etik bila ada penyelenggara yang menyalahgunakan data kependudukan yang terdapat di dalam Sipol, dan pelanggaran lainnya.
“Pada penetapan Partai Politik peserta Pemilu nantinya juga akan ada potensi sengketa proses yang akan dimohonkan kepada Bawaslu atas keputusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU” ucap Rusidi. “Oleh karena itu mulai hari ini kita sebagai pengawas harus mencegah hal-hal itu terjadi dengan menekan potensi pelanggaran dan permohonan sengketa proses nantinya” Rusidi menambahkan.
Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Riau, Hasan mengatakan bahwa teknis pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU pada tahapan Pemilu 2024 ini cukup berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu kali ini verifikasi administrasi sepenuhnya dilakukan melalui Aplikasi Sipol sejalan dengan kita sebagai Pengawas Pemilu juga mengawasinya melalui aplikasi tersebut. “Mari kita laksanakan fungsi dan tugas kita sebagai pengawas yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan melalui penandatanganan pakta integritas kita wajib menjaga integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu karena didalam Aplikasi tersebut dapat beberapa data rahasia yang tidak diboleh disebarluaskan dan disalah gunakan” kata Hasan.
Kemudian Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, Gema Wahyu Adinata memberikan penguatan kepada peserta Rakor “selain dari posisi kita sebagai pengawas dan penindakan pelanggaran Pemilu, banyak pihak yang mengharapkan kita ini hadir sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan masalah. Sehingga mulai hari ini kita harus mengkondisikan tubuh kita baik secara fisik dan mental kita sebagai seorang penyelesai masalah dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku” ujar Gema. “Karakter kepemimpinan sangat dibutuhkan dalam pemecahan masalah yang akan kita lakukan dan ini merupakan keterampilan yang harus diasah, sehingga bapak/ibu harus mengasahnya mulai hari ini” Gema menambahkan.
Rapat koordinasi ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, disertai dengan penyerahan akun dan password Sipol secara simbolis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan digunakan sebagai alat pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar