Bawaslu Kampar Dorong KPU dan Pemerintah Daerah Duduk Bersama Sinkronisasi PDPB: Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Triwulan I Tahun 2026 di Kampar
|
Bangkinang, 02 April 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawal pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Kampar yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan akurasi data pemilih sebagai fondasi kredibilitas pemilu mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pemutakhiran data pemilih. “Mari kita laksanakan tugas masing-masing, kemudian kita cari jalan keluar bersama. Data pemilih adalah dasar dari pencetakan surat suara. Banyak kerugian kita dapat jika data pemilih tidak akurat. Bawaslu akan terus memberi masukan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB),” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadrinasyah, S.Pd., mengungkap masih ditemukannya ketidaksinkronan data pemilih, terutama terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Ia mendorong adanya koordinasi intensif dan berbagi data dengan Bupati Kampar serta perangkat daerah terkait. “Ada urgensi tentang daftar pemilih. KPU, Bawaslu, dan Pemda Kabupaten Kampar perlu duduk bersama,” tegasnya.
Bawaslu Kampar melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas juga mendorong KPU dan Pemerintah Daerah menginisiasi forum bersama para pemangku kepentingan untuk menuntaskan persoalan data warga meninggal dalam proses PDPB agar tidak lagi muncul pada daftar pemilih di pemilu mendatang. Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai PDPB kepada masyarakat.
Selaras dengan itu, Bawaslu Kampar mendorong KPU Kampar memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menindaklanjuti temuan-temuan hasil pengawasan. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kampar menyampaikan data hasil pengawasan terkait warga meninggal sebanyak 66 orang, lengkap by name, by address, serta NIK, untuk segera dimutakhirkan dan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak kembali tercantum pada daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustakim Akbar, SH., menyoroti penanganan data ganda yang masih muncul dalam proses pemutakhiran. Ia menekankan perlunya prosedur korektif yang terstandar dan pelibatan aktif penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa untuk verifikasi lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, SE., MMA., menyatakan pihaknya membutuhkan dukungan dan peran semua pihak untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. KPU Kampar berkomitmen menindaklanjuti masukan Bawaslu serta memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan: 1. Pemetaan dan penuntasan daftar pemilih meninggal, disertai penghapusan terverifikasi dengan status TMS, 2. Audit internal berkala untuk mendeteksi dan mengatasi data ganda, 3. Penguatan integrasi data antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan pemerintah daerah melalui mekanisme berbagi data yang aman dan terjadwal, 4. Peningkatan sosialisasi PDPB kepada masyarakat, termasuk kanal pelaporan mandiri untuk pembaruan data.
Rapat pleno terbuka ini menjadi momentum konsolidasi antar-lembaga di Kabupaten Kampar untuk memastikan daftar pemilih yang lebih bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilu yang akan datang.
Penulis : Andika
Editor : Humas
Foto : Humas