Bawaslu Kampar Awasi Coklit Terbatas PDPB di Desa Ridan Permai: Memastikan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bangkinang Kota - Upaya menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan (PDPB) menjadi prioritas utama menjelang perhelatan demokrasi di masa mendatang. Pada hari Rabu, 17 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, diwakili oleh Aprizal (Kordiv Rendatin) beserta staf, bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar, diwakili Fadriansyah, S.Pd (Kordiv P2H) beserta staf, melaksanakan kegiatan coklit terbatas (coktas) di Kantor Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memutakhirkan data pemilih, khususnya terkait dengan informasi warga yang telah meninggal dunia.
Kedatangan tim KPU dan Bawaslu disambut hangat oleh Sekretaris Desa Ridan Permai, Doli Juliandi, yang menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung proses pemutakhiran data. Fokus utama coktas kali ini adalah verifikasi data kematian warga berusia 80 tahun ke atas yang diperoleh KPU Kampar dari KPU RI.
Peran Bawaslu Kampar dalam kegiatan ini sangat signifikan, yakni memastikan proses coktas berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Bawaslu sebagai lembaga pengawas independen bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan akurasi data yang dihasilkan.
Aprizal memaparkan data warga yang terindikasi telah meninggal dunia di Desa Ridan Permai. Pemerintah Desa Ridan Permai secara proaktif merespon dengan memberikan informasi validasi, termasuk menyertakan surat keterangan kematian sebagai bukti pendukung. Hasilnya, tiga data warga yang terkonfirmasi telah meninggal dunia, dilengkapi dengan surat keterangan kematian yang diserahkan kepada KPU Kampar, siap untuk diproses lebih lanjut dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam sistem Sidalih KPU.
Fadriansyah, S.Pd dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan yang konstruktif dan koordinasi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kecamatan, hingga tingkat desa, memiliki peran krusial dalam memastikan data PDPB selalu up-to-date, terutama terkait data kematian warga. Koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga ini akan meminimalisir potensi data ganda atau data yang tidak akurat dalam daftar pemilih.
Proses coktas ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas PDPB di wilayah Kabupaten Kampar. Kolaborasi yang solid antara lembaga pengawas, penyelenggara pemilu, dan pemerintah desa akan mempercepat proses pembaruan data dan meminimalkan potensi ketidakakuratan. Lebih lanjut, Fadriansyah menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan antara Disdukcapil, kecamatan, dan desa untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih, khususnya data kematian warga. Penggunaan surat keterangan kematian sebagai bukti pendukung juga menjadi kunci penting dalam proses verifikasi data. Dengan pengawasan partisipatif dan koordinasi yang baik, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Kampar semakin akurat dan terpercaya.
Penulis : Naufal
Editor : Humas
Foto : Humas