Bawaslu Kampar Ajak Siswa SMA Muhammadiyah Bangkinang Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bangkinang, Kampar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menggelar kegiatan "Ngabuburit Pengawasan" di SMA Muhammadiyah Bangkinang pada hari Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, khususnya terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Fadriansyah, S.Pd, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kampar, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, terutama dalam proses PDPB. Beliau mengajak siswa dan siswi SMA Muhammadiyah Bangkinang untuk menjadi "Duta Pengawas Partisipatif".
Fadriansyah menjelaskan landasan hukum pengawasan partisipatif terhadap PDPB, merujuk pada tiga regulasi utama: Surat Edaran (SE) Nomor 29 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Peraturan Bawaslu (Per Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Objek utama pengawasan partisipatif terhadap PDPB mencakup data warga yang meninggal dunia, data pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta data mutasi masuk dan keluar seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bawaslu juga telah membuka Posko Pengawasan PDPB sebagai wadah pelaporan dan informasi.
Dalam sesi diskusi, salah seorang siswi SMA Muhammadiyah Bangkinang menanyakan alasan netralitas Polri dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fadriansyah menjelaskan bahwa netralitas Polri sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi. Netralitas juga mencegah konflik, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan institusi kepolisian, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan proses demokrasi yang adil. Lebih lanjut, Fadriansyah merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 huruf e, yang menegaskan tugas polisi dalam melakukan koordinasi, supervisi, dan pengendalian di bidang politik dalam negeri, termasuk pengamanan pemilu dan pilkada.
Selain mengawasi PDPB, Bawaslu juga melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di luar tahapan pemilu. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelajar, sangat diharapkan dalam pengawasan partisipatif ini.
Fadriansyah juga menginformasikan struktur organisasi Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan umum, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Republik Indonesia. Siswa SMA Muhammadiyah juga berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai pengawas pemilu.
Lebih lanjut, Fadriansyah mengingatkan siswa dan siswi untuk tidak tergiur dengan praktik politik uang (money politics) karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti. Ia juga menekankan larangan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yang juga dapat berujung pada sanksi pidana. Edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai aturan dan regulasi pemilihan umum.
Penulis : Andika
Editor : Humas
Foto : Humas