Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kampar Audiensi dengan Ketua Bawaslu RI

Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Audiensi dengan Ketua Bawaslu RI dalam rangka finalisasi pra cetak buku hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Ruang Kerja Ketua Bawaslu RI, Jakarta. Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Audiensi bersama Ketua Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Bawaslu Kabupaten Kampar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Tim Penyusun Buku Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yaitu Amin Hidayat, S.HI., MM dan Witra Yeni, S. IP, Kamis (26/12/2019).
Bawaslu Provinsi Riau akan menerbitkan total 12 buku perjalanan Pemilu 2019 dari masing-masing tingkat Kabupaten/Kota. Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, dalam proses penyuntingan, data bisa dimunculkan sehingga harus valid dan akurat.
"Validasi data penting karena mungkin orang lain akan menjadikan buku ini sebagai literasi. Maka, data yang disajikan harus valid," katanya saat menerima jajaran Bawaslu Riau di ruangannya dalam rangka finalisasi pracetak buku hasil pengawasan Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI mengaku senang dengan pembuatan buku pengawasan Pemilu 2019 se-Riau tersebut. Sebab menurutnya, kejadian Pemilu 2019 belum tentu terulang kembali pada pemilu selanjutnya. "Apalagi setiap kabupaten/kota memiliki kekhasan masing-masing yang dapat disajikan ke publik," sebutnya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan, kedua belas buku yang dimunculkan salah satu di antaranya menceritakan tentang persidangan 'in absentia' atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Yang kita munculkan adalah kekhasan dari masing-masing kabupaten/kota. Juga ada hasil pengawasan di tengah gelombang demo massa, tantangan integritas pengawas, pengawasan di desa terisolir dan segala macam lainnya," tutup Rusidi.
Pada kesempatan itu juga Amin Hidayat menyampaikan, Syukur alhamdulillah buku Dinamika In Absentia Dalam Penegakan Hukum Pemilu yang merupakan jelmaan dari Laporan Komprehensif Pengawasan Pemilu Tahun 2019 ini dapat terselesaikan dengan baik. In absentia, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang terdapat dalam pasal 482 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam kata lain, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya untuk mengadili seorang terdakwa walaupun tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Semoga buku ini menjadi khazanah ilmu bagi siapapun yang membacanya serta mendapatkan manfaatnya.

Teks: Zulfadli

Foto: Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA