Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Sinkronisasi PDPB Dengan BPS Kampar

s

BANGKINANGKOTA – KPU dan Bawaslu Kampar melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kampar terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin,(11/08/2025)  dalam rangkan singkronisasi Data Pemilih di wilayah Kabupaten Kampar.

Pada kegiatan Koordinasi ini, Aprizal, SE Kordiv Rendatin KPU Kampar,  Fadriansyah, S.Pd., Kordiv P2H Bawaslu Kampa,  Miki AB., S.H., M.H., Kordiv PP Bawaslu Kampar,  Mustaqim Akbar, S.H., Kordiv HPS Bawaslu Kampar dan  Mhd. Amin, S.Sos., M.Si, Kordiv SDM-OD Bawaslu Kampar, diterima langsung oleh Kepala Statisi Ahli Madya BPS Kabupaten Kampar, Purwantono, SST,. M.Si di Aula BPS Kabupaten Kampar jalan Jenderal Sudirman Bangkinang Kota.

c

Dalam  kesempatan itu pihak KPU Kampar, menyampaikan tujuan utama pertemuan dengan pihak PBS adalah memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia dan KPU ingin memastikan secara akurat data tersebut sebagai acuan verifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia untuk di TMS kan yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 mendatang.  “singkronisasi Data ini bagi KPU dan Bawaslu sangat penting artinya karena tujuan koordinasi ini agar dapat menjaga akurasi data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang, “ucap Aprizal.

Sementara itu, Kordiv P2H Bawaslu Kampar, menyampaikan pihaknya melakukan koordinasi agar singkronisasi data pemilih di Kabupaten Kampar dapat ter-update dengan baik dan dalam Pengawasan PDPB tahun 2025 yang dilaksanakan KPU Kampar ini pihaknya fokus pada tindak lanjut data Pemilih yang telah meninggal dunia (Data kematian warga) yang dikeluarkan BPS Kampar dcan dicocokan dengan data yang dimiliki KPU Kampar yang diterima KPU dari BPS dan BPJS Pusat.

“Berdasarkan data dan keterangan KPU bahwa jumlah temuan Pemilih yang meninggal dunia di Kabupaten Kampar sebanyak 133 pemilih dari data yang diterima.” Ungkap Fadriansyah  yang menyoroti perlunya kejelasan dan penjelasan lebih rinci,  apakah BPS memiliki sensus terkait data kematian warga.

Pihaknya berharap agar KPU, Bawaslu, dan BPS dapat berkoordinasi lebih lanjut untuk memperbaiki kualitas PDPB Tahun 2025 ini di Kabupaten Kampar. “artinya dalam singkronisasi data ini perlu dilakukan adu data yang dimiliki KPU maupun BPS Kabupaten Kampar terkait data warga/ Pemilih yang telah meninggal dunia untuk dilakukan perobahan status Pemilih dari semual MS menjadi TMS.

Menanggapi harapan KPU dan Bawaslu tersebut, Kepala Statisi Ahli Madya mewakili Kepala BPS Kabupaten Kampar, menjawab dan memeberikan penjelasan bahwa Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar  hanya  melakukan sensus penduduk setiap 10 tahun sekali, dengan periode terakhir pada tahun 2020. 
Karena itu Purwantono, sampaikan bahwa data yang relevan yang dimiliki pihaknya BPS Kabupaten Kampar kemungkinan besar  sulit dijadikan acuan untuk vaktualisasi data pemilih yang diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar. “ Hal ini kami sampaikan karena kegiatan sensus penduduk yang kita lakukan adalah 10 Tahun sekali dan terakhir kita lakukan sensus tahun 2020 lalu dan dilanjutkan pada tahun 2030 mendatang, sehingga data tahun 2020 sulit dijadikan akurasi data pemilih”, katanya.

Dijelaskan Purwantono, secara aturan jika data terbaru dimiliki   BPS, pihaknya tidak bisa serta merta memberikan data penduduk secara rinci karena ada aturan yang mengikatnya. Untuk itu pihaknya tegaskan bahwa saat ini tidak ada pembagian data individu atau BNBA (by name by address) yang tersedia; data yang ada hanya  bersifat agregat. Adapun data sensus terkait akta kematian tidak diminta secara rutin, karena verifikasi yang diperlukan relatif bersifat ada/tidak adanya kejadian (verifikasi eksistensi), bukan publikasi data individu secara terbuka.

Pihakanya juga sampaikan bahwa BPS tidak mengeluarkan data sensus individu untuk akta kematian kecuali diminta secara khusus melalui proses verifikasi. Dengan demikian, verifikasi data kematian dalam konteks PDPB perlu dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang lebih rinci dan tertutup demi menjaga privasi serta keakuratan data, katanya.

Disisi lain, Miki AB sampaikan harapan dari KPU dan Bawaslu Kampar agar sensus data penduduk oleh BPS dapat dilaksanakan secara awal dan terus diperbaharui sehinga dapat disingkroniasikan dengan PDPB yang dilakukan KPU. Pihaknya dari Bawaslu berrharap perlunya proses verifikasi tambahan pada sensus mendatang, termasuk permintaan salinan akta kematian atau bukti konkret lainnya untuk setiap kasus, guna memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan sesuai kebutuhan pemilu 2029, mendatang harapnya.
Begitu juga, Mustaqim Akbar, berharap kepada BPS Kampar agar lebih meningkatkan intensitas  koordinasi antar lembaga baik, KPU, Bawaslu maupun BPS Kabupaten pada agenda berikutnya secara berkelanjutan, mintanya.
Berdasarkan Hasil pertemuan  tersebut,  antara KPU Kampar, Bawaslu Kampar, dan BPS Kampar, sepakat sepakat membentuk mekanisme verifikasi data kematian dan sinkronisasi data secara periodik, serta memperjelas pola komunikasi dan alur permintaan data sensus di masa mendatang agar PDPB dapat berjalan lebih efektif dan akurat (*)

 

Penulis     : Naufal Husin Junior
Editor        : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi    : P2H Bawaslu Kampar