Lompat ke isi utama
Berita
humas
humas
BANGKINANG- Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum, maka pelaksanaan dan tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang akan dimulai 20 bulan atau minimal 2 tahun sebelum hari-H Pelaksaan akan dimulai.