Lompat ke isi utama

Berita

Sigaplapor Mempermudah Pelaporan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota

BANGKINANG – Aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor) ini dapat membantu mempermudah pelaporan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota. Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan terobosan dari segi penanganan pelanggaran dengan menyiapkan aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran Sigaplapor.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata saat pembukaan kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor), Senin (28/3/2022) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Gema menyampaikan Sigaplapor adalah adaptasi dan penerapan teknologi informasi dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan terkoneksi dalam suatu sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan yang terhubung secara langsung ke Bawaslu RI.

“Sigaplapor merupakan perbaikan atas kelemahan-kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru),” ujar. “Ada beberapa manfaat dari aplikasi Sigaplapor ini diantaranya pelapor dapat melaporkan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan secara online, dan digitalisasi seluruh dokumen penanganan pelanggaran” Gema menambahkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar, Syawir Abdulla dan Staf hadir bersama Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya pada kegiatan ini yang juga dihadiri oleh Micky Ahamadun Bairam, Fauzan Amru Staf Biro Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI sebagai narasumber.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigaplapor) yang di pandu oleh Staf Biro Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

.

Tag
BERITA