Bawaslu Kampar Hadiri Sidang Pendahuluan MK
|
Jakarta, Bawaslu Kampar- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kampar dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15/01/2025.
PHPU Kampar satu dari tujuh daerah di Riau yang mengajukan gugatan ke MK. Sidang PHPU Kampar dengan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pihak Yuyun-Edwin (YuWin) menggugat Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar, perolehan suara Paslon 1 Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo adalah 90.695 suara, Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono sebanyak 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti sebesar 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebesar 102.693 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.
Bawaslu Kabupaten Kampar sebagai Pihak Terkait menghadiri Sidang pendahuluan ini untuk mendengarkan keterangan Pemohon terkait substansi yang menjadi pokok permohonanya. Hadir dalam sidang tersebut pihak Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati Kampar Nomor Urut 04 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra yang diwakili oleh Kuasa Hukum Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra, pihak Termohon yakni KPU Kabupaten Kampar yang diwakili Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra.
Penulis: Bella Apriliani, S. Kom
Editor : Humas
Foto : Humas