Lompat ke isi utama

Berita

Realisasikan SE 0108, Bawaslu Kampar Terapkan Work From Home

BANGKINANG- Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0108/BAWASLU/SJ/OT.03/VI/2020 Tentang penyesuaian sitem kerja dalam tatanan normal baru bagi Pegawai dilingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 5 Juni 2020, Bawaslu Kabupaten Kampar Kembali melalukan sitem dilingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar dengan sistem Kerja Work From Home.
Realiasi SE.0108 tersebut, akan dilaksanakan pada Minggu ini setelah disepakati usai pertemuan dilingkungan Sekreatariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin (08/06/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, jalan HR. Soebrantas Bangkinang.
Pertemuan yang dipimpin langsung Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Yarno Arsyid, S.Pd, M.Si, disepakati dalam melaksanakan Tugas Kedinasan, Staf Bawaslu akan menerapkan sistem Work From Home atau staf bekerja dari rumah.
Kendati demiakian, pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar tetap dillaksanakan seperti biasa dengan menerapkan sistem piket setiap hari kerja dilingkungan Bawaslu Kampar (Work From Office). “walaupun staf bekerja dari rumah namun secara kedinasan tetap saling melakukan komunikasi terkait kinerja sesuai Tupoksi masing-masing yang telah dibagi dan telah disepakati” mintanya.
Yarno sampaikan, sesuai dengan SE. 0108 bahwa bagi staf dilingkungan Bawaslu yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti Diabetes, Jantung, Hipertensi, Gangguan Paru/Asmah/TBC atau gangguan ginjal dapat melaksanakan tugas secara Work From Home atau bekerja dari rumah secara penuh.
Yarno juga katakan, ketentuan diatas juga termasuk bagi staf dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, yang sedang hamil dan ibu yang menyusui termasuk staf yang menggunakan transportasi massal dengan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing.
“Satu hal yang saya tegaskan, bagi staf yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah, tetap mengaktifkan Handphone Selulernya sehingga apabila terdapat kondisi urgent dapat dihubungi” minta Yarno.
Penulis : Zulfadli/Martunus Rahmat
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA