Terkait Hak Politik Dicabut, Bawaslu-KPU Koordinasi PN Bangkinang
|
BANGKINANGKOTA- Dalam rangka sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kampar bersama KPU Kabupaten Kampar sambangi dan melakukan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I-B terkait data Masyarakat Kampar yang dicabut hak politik memilih dan dipilih di Kabupaten Kampar berdasarkan ketetapan dan putusan Pengadilan.
Kunjungan Dua Lembaga Pemilu tersebut, Senin (26/10/2026) dari Bawaslu di hadiri Fadriansyah, S.Pd. Kordiv P2H dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar dan dari KPU di hadiri Ketua KPU Kampar Andi Putra, SE, MMA Ketua Bidang Perencanaan data dan Informasi KPU Kampar beserta jajaran, yang diterima langsung oleh Ketua PN Bangkinang Kelas I-B, Novianto Hermawan, SH dan sejumlah Hakim PN Bangkinang Kelas I-B.
Dalam pertemuan tersebut Bawaslu dan KPU meminta bantuan kepada ketua PN Bangkinang terkait Hak politik yang dicabut berdasarkan putusan PN Bangkinang kelas I-B. Dan permintaan ini berkaitan dengan sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Fadriansyah dari Bawaslu Kabupaten Kampar berharap dengan koordinasi dua Lembaga ini dengan PN Bangkinang diharpkan kedepannya dapat membantu KPU dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dalam rangka persiapan data pemilih pada pemilu tahun 2029 mendatang terutama terkait data pemilih yang dicabut hak politiknya berdasarkan undang-undang melalui putusan pengadilan.
Disisi lain Ketua KPU Kampar Andi Putra berharap dengan koordinasi ini kedepannya dapat di pererat sinergitas Lembaga pemilu dengan Pengadilan Negeri Bangkinang terutama Lembaga KPU Kampar dalam mendorong pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan sebagai persiapan KPU untuk menghadapi Pemilu tahun 2029 mendatang.
Menaggapi Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar tersebut, ketua PN Bangkinang Kelas I-B, Novianto Hermawan, SH menyambut baik kunjungan dua Lembaga Pemilu di KAbupaten Kampar ini dan mengapresiasi dua Lembaga Pemilu KPU dan Bawaslu Kampar yang terlihat kompak dan bersiner5gitas dalam Upaya suykseskan Pemilu tahun 2029 mendatang.
Dikatakan PN Bangkinang, terkait data pencabutan Hak Politik di Kabupaten Kampar pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya memastikan tidak memiliki data tersebut dan menyarankan agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Kampar yang kemungkinan pernah menangani kasus tersebut.
Kemudian jika ada ditemukan kasus tersebut di Kampar, tentunya secara registrasi dapat di Koordinasikan ke PN Tipikor Peknabru. “Kendati demikian secara data kita akan bantu KPU - Bawaslu Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi tersebut” ujar Novianto.
Dikataknnya bahwa Berdasarkan undang-undang di Indonesia, penyebab utama hak politik seseorang dicabut adalah karena dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hak politik yang dimaksud meliputi hak pilih aktif (hak memilih) dan hak pilih pasif (hak dipilih/memegang jabatan publik). Pencabutan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus diputuskan secara resmi oleh hakim di pengadilan.
Secara detail Novianto jelaskan mengenai penyebab, dasar hukum, dan batas waktu pencabutan hak politik berdasarkan undang-undang yaitu penyebeb utamanya dalah Melakukan Tindak Pidana Tertentu (Khususnya Korupsi), Dimana hak politik biasanya dicabut jika seseorang melakukan tindak pidana serius yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan publik.
Dalam hal ini, tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Ini merupakan penyebab paling sering. Pejabat publik atau politisi yang terbukti melakukan korupsi kerap dijatuhi hukuman ini untuk memberikan efek jera dan mencegah mereka kembali berkuasa. Kemudian Kejahatan terhadap Keamanan Negara, seperti makar atau tindakan yang mengancam kedaulatan negara.
Menurutnya, ketentuan mengenai pencabutan hak politik diatur dalam beberapa regulasi utama yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; Pasal 10 huruf b angka 1: Mengatur bahwa pencabutan hak-hak tertentu termasuk dalam jenis pidana tambahan. Kemudian Pasal 35 ayat (1): Secara spesifik merinci hak apa saja yang bisa dicabut, di antaranya: (a) Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, serta (c) Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Selanjutnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 18 ayat (1) huruf d: Menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 86: Menegaskan kembali pengaturan pencabutan hak memegang jabatan publik, memilih, dan dipilih bagi terpidana yang melakukan tindak pidana terkait jabatan atau penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Kemudian dijelaskannya bahwa batas waktu pencabutan Hak politik tidak boleh dicabut seumur hidup secara sembarangan karena berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Pasal 38 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, batas waktunya adalah Jika dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, pencabutan hak politik berlaku seumur hidup. Dan Jika dijatuhi pidana penjara waktu tertentu, lamanya pencabutan paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 5 tahun lebih lama dari pidana pokoknya (dihitung setelah terpidana selesai menjalani masa tahanan), ujar Novioanto (^)
Penulis : Martunus
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Kampar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Kampar