Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2020, Bawaslu Kampar usulkan mengundang pihak terkait

BANGKINANG- Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU-Red) Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar, serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar hadiri pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2020 yang mana kegiatan ini menindaklanjuti surat undangan KPU Kampar Nomor : 133/PL.02.1-SD/1401/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 02 Juni 2020 perihal Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2020, rapat pleno digelar di lantai II Kantor KPU Kabupaten Kampar, Rabu (03/06/2020).
Rapat Pleno yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, dijelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yang telah dilakukan KPU hingga Bulan Mei 2020 ini berjumlah 478.129 Pemilih dari 242.421 Pemilih Laki-laki dan 235.708 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.
Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Kampar hingga Bulan Mei 2020 tersebut dengan jumlah 478.129 Pemilih tersebut ditetapkan KPU melalui Berita Acara KPU Kampar nomor: 008/PL.02.1-BA/1401/KPU-Kab/VI/2020 Tanggal 03 Juni 2020 dan ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kampar.
Pada Rapat Pleno ini Bawaslu Kabupaten Kampar yang dipimpin Langsung Ketua Syawir Abdullah, SH dan didampingi Pimpinanan Bawaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman, SE, Amin Hidayat, SH.I , MM, Edwar, SS, M.IP dan Witra Yeni, S.IP, Anggota Bawaslu Kampar, Marhaliman, SE mengusulkan kepada KPU untuk mengundang Pihak-pihak terkait seperti Partai Politik dan Pihak Pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar pada Rapat Pleno selanjutnya “Kami mengusulkan kepada KPU untuk mengundang pihak terkait dalam Rapat Pleno selanjutnya seperti Partai Politik dan Pihak Pemerintah dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar supaya data yang belum masuk dan mereka mengetahuinya dapat di masukkan ke dalam Data Berkelanjutan Periode Bulan berikutnya” kata Marhaliman.(zf)
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA