Rakor Pembahasan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Dalam Rangka Sinkronisasi Pembagian Tugas
|
BANGKINANG – Dalam rangka sinkronisasi pembagian tugas dan kewenangan antara Divisi Pengawasan dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran, Senin (27/07/2020) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru bersama Bawaslu kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Gema Wahyu Adinata dan Hasan, Neil Antariksa Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan tentang temuan terhadap pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Tahun 2020, “yang menjadi penemu terhadap adanya temuan adalah Pimpinan atau, Koordinator Divisi kecuali Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran berdasarkan hasil kesepakatan bersama” kata Neil.
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah dan Marhaliman serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar Ari Destriadi dan Desvandri Widya Utama Halim.
Sementara itu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Hasan berbicara tentang sikap profesionalisme dalam bekerja “kita harus bekerja sesuai koridor dan tidak ada konflik apalagi kepentingan” ucap Hasan.
Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya menyampaikan tugas-tugas pengawasan melekat pada seluruh Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak hanya bertumpu pada Divisi Pengawasan.
Kemudian Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata memberi semangat dalam membuat laporan dan temuan “tidak ada lagi rasa takut untuk menghadapi laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu, harus siap untuk menghadapi tanpa ada rasa takut demi tercapainya kepastian hukum" ucap Gema.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar