Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, Bawaslu sosialisasikan Perbawaslu terbaru
|
BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) telah mengeluarkan dan mensosialisasikan Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah perubahan dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat perubahan dan penambahan pasal. Diantara perubahan tersebut adalah pada Pengaturan pembagian Divisi dan Hubungan Unit Kerja, yaitu untuk Bawaslu terdapat pada Pasal 5, 6 dan Pasal 7, untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi terdapat pada Pasal 13, 14, 15, 16, dan Pasal 17, untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdapat pada Pasal 23, 24, 25, 26, dan Pasal 27, untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terdapat pada Pasal 33 dan Pasal 34, sedangkan untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri terdapat pada Pasal 40 dan Pasal 41. Di Pasal lain yang mendapat perubahan tentang mekanisme pola hubungan Anggota dengan Sekretariat, mekanisme Pembuatan Laporan Kerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan Dasar penggunaan nomenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan.
Dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini juga merubah tentang pembagian Divisi mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan sampai pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berjumlah 5 (lima) orang, pembagian Divisinya adalah Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Untuk Bawaslu Kabupaten Kampar, pembagian Divisinya adalah Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Marhaliman, SE, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Edwar,SS, M. IP, Divisi Penanganan Pelanggaran, Syawir Abdullah, SH, Divisi Penyelesaian Sengketa, Witra Yeni, S. IP dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Amin Hidayat, S.HI., MM, yang mana Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar