Lompat ke isi utama

Berita

Hindari Pelanggaran Kode Etik Alfitra Assalam: Penyelenggara Harus Berperilaku Wajar

BANGKINANG- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Dr. Alfitra Salammm mengingatkan penyelenggara Baik Bawaslu, KPU dan Sekretariat Lembaga penyelenggara Pemilu untuk selalu berperilaku yang wajar sebagai penyelengara pemilu.
Hal itu diingatkannya, kamis (24/03/2022), saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa proses Pemilu tahun 2024, Di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas (Kompleks Kantor Bupati Lama) di Bangkinang yang ditaja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar.
Alfitra yang didampingi, Pimpinan Bawalu Provinsi Riau, Hasan, M.Si selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, didepan Unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar dan para Undangan dari Komisioner KPU Kampar, Ahmad Dahlan, Sardalis dan Andi Putra, meyampaikan tersebut “ sebagai penyelenggara pada saat non tahapan, berperilakulah yang wajar, karena perilaku penyelengara menjadi soroton publik,” tegas Alfitra mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Alfitra mengungkapkan, sepanjang data yang dikumpulkan selama tahun 2021 tersebut, dalam kegiatan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021, DKPP telah menerima 292 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia.
Pada Kegiatan yang juga dihadiri Dr. Ratna Riyanti, Kepala Pusat Kajian Mitra Hukum dan Dr. Moli Wahyunii, S.Si, M.Pd, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan pembelajaran Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai tersebut, menjelaskan bahwa tidak semua aduan itu diperiksa dalam sidang DKPP karena harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu. “DKPP tak akan berkompromi dengan penyelenggara yang memang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,”tegasnya.
Terkait laporan yang masuk ke DKPP terhadap penyelenggara terkait laporan masyarakat pada saat non tahapan. Hal ini cendrung mengarah kepada perilaku penyelenggara, terutama berkaitan dengan media social yang dapat menggiring penyelenggara yang dilaporkan.
Untuk itu penyelenggara mesti bijak dalam mengeluarkan statement atau berperilaku di media social. Hal ini penting diperhatikan penyelenggara karena salah dalam berperilaku dapat menjatuhkan nama baik institusi.
Selain menjelaskan potensi pelanggaran diatas, Alfita juga memberikan beberapa tip agar jajaran pengawas tidak dipanggil dalam sidang DKPP, di antaranya adalah jangan terburu-buru meng-MS-kan (Memenuhi Syarat_red) atau meng-acc-kan apa yang baru diputuskan oleh KPU. Alfitra meminta Pengawas untuk diam dan berfikir sejenak terkait hal yang telah diputuskan oleh KPU. Kemudian Pengawas harus membuat kajian/telaah terlebih dahulu sebagai legal standing.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH selaku Kordiv Penindakan dan Pelanggaran yang didampingi, Edwar, SS, M.IP Kordiv H2DI, Marhaliman, SE, MM Kordiv Pengawasan dan Hubal, Amin Hidayat, S.Hi, MM Koordiv SDM dan Organiasi dan Witra Yeni, S.Ip, M.Si, menyampaikan mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kapada nara sumber yang berkenan hadir dan memberikan informasi ilmu tetang penyelenggara dan hukum.
“semoga pencerahan yang disampaikan hari ini menjadi modal bagi penyelenggara Penyelenggara Pemilu di KAbupaten Kampar dan khususnya bagi Bawaslu Kabupaten Kampar dalam persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Syawir**

Penulis : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA