Diskusi Hukum Bawaslu Se-Riau Petakan Kerawanan Pemilu 2024 Edwar: Aturan Pengawasan dan Aturan yang Diawasi Harus Singkron
|
BANGKINANG- Diskusi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau sesi ke- 5, yang dibuka secara langsung oleh Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, rabu (20/04/20222) secara on Line sangat menarik untuk disimak karena dalam pembahasannnya masing-masing Kabupaten Kota memberikan masukan, informasi, pengelaman terhadap pemetaaan kerawanan Pemilu pada tahun 2024 mendatang di Provinsi Riau.
Dalam sesi kali ini, Bawaslu Kabupaten Inhil dan Bawaslu Kabupaten Inhu selaku pemakalah yang ditanggapi oleh kabupaten kota lainnya di Provinsi Riau. Dalam pemaparan kedua Bawaslu tersebut menyampaikan tingkat kerawanan Pemilu dengan mengacu pada saat pemilu dan pemilihan sebelumnya. Dan atas dasar tersebut dalam pembahasan Divisi H2DI se- Riau sesi ini menyajikan diskusi tentang pemetaaan Kerawanan Pemilu Tahun 2024, terutama kerawanan pada saat pungut hitung.
Dalam Kesempatan tersebut, Koordiv H2DI Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, menanggapi pemaparan dua Kabupaten Kota diatas, dan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan untuk tahapan di pungut hitung, rekap, dan penetapan menjadi satu tahapan kunci untuk mengetahui siapa yang akan menjadi wakil atau pemilik kekuasan dari amanah yang diberikan oleh rakyat..
“Kalau dari prespektif penyelenggara pemilu tahapan pungut hitung merupakan salah satu tahapan didalam penyelenggara pemilu, namun bagi banyak pihak pungut hitung, rekap, dan penetapan menjadi satu tahapan kunci untuk mengetahui siapa yang akan menjadi wakil atau pemilih kekuasan amanah yang diberikan oleh rakyat”, tegasnya.
Selanjutnya Edwar jelaskan pemetaan titik rawan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara. Dia melihat titik rawan ini dari identifikasi PKPU yang menjadi alat bantu dalam proses pengawasan untuk tahapan pemungutan suara.
“Bagaimana kami di pengawas pemilu mencoba memetakan titik-titik rawan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, yang menurut saya cukup challenging. Kami melihat titik rawan ini dari identifikasi PKPU dan menjadi alat bantu dalam proses pengawasan untuk tahapan pemungutan suara”, jelasnya.
Sebagai contoh, ujar Edwar terkait sisa surat suara di satu TPS, secara aturan per-KPU-nya sisa surat suara tersebut harus dimusnahkan akan tetapi disisi lain sejumlah TPS kekuarangan surat suara karena adanya Daftar pemilih tambahan dengan menggunakan KTP. “Ini studi kasus yang kita ambil berdasarkan pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya. Artinya keinginan Bawaslu agar terpenuhi/peningkatan jumlah pemilih maka sebaik surat suara tersebut dapat dimanfaatkan, tetapi di PKPU mengharuskan sisa surat suara tersebut mesti dimusnakan,” sebut Edwar.
Secara hukum, kita melihat agar Aturan Pengawasan oleh Bawaslu dan Aturan yang Diawasi (KPU penyelenggara secara tehnis) Harus Singkron dalam menetapkan kebijakan dengan tidak mengenyampingkan kearifan lokal di Bawaslu.
Untuk itu sebut Edwar, dalam mengawasi surat suara Pemilu tersebut mesti dilakukan pengawasan dari hulu hingga hilirnya. Mulai dari pengepakan surat suara hingga pendistribusian surat suara hingga sampai ke Kecamatan untuk disuplay di TPS-TPS sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS berdasarkan DPT.
Studi Kasus yang terjadi selama ini, seringkali jumlah surat suara di TPS tersebut tidak sesuai/ kurang dari jumlah DPT di TPS tersebut. Dan disisi lain TPS tertentu karena banyaknya pemilih tidak menggunakan surat suara menyababkan kelebihan surat suara yang tak terpakai. Mestinya surat suara tersebut bisa di alihkan ke TPS lain, tetapi aturan KPU sisa surat Suara tersebut harus di musnakan.
Mestinya dengan kekeuarangan surat suara tersebut Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasin untuk dialihkan surat suara di suatu TPS dialihkan ke TPS lainnya. Akan tetapi Bawaslu tidak dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut jika KPU bekerja sesuai dengan koridornya yang bekerjan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan terutama per-KPU sebagai pedoman mereka dalam melaksanakan kerja secara tehnis, katanya yang mengakui objek pengawasan Pemilu tersebut adalah tahapan Pemilu yang telah diatur per-KPU. *
Penulis : Martunus
Dokumentasi: Humas Bawaslu Kampar