Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Teleconference dengan 12 Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kota

Bawaslu Kampar Sampaikan Putusan Pelanggaran Pemilu 2019

BANGKINANG KOTA - Sikapi kondisi hari ini dengan mewabahnya visrus carona (covid 19) secara nasional yang berpengaruh terhadap kinerja dan tugas pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Riau, jumat (27/03/2020) menggelar Teleconference dengan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau.

Dalam kegiatan Teleconference yang dipimpin lansung Kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu Riau, H. Amiruddin Sanjaya, S.Pd, MM yang didampingi Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Hasan, M.Si tersebut banyak membahas tentang pelaksanaan Pilkada di 9 Kabupaten Kota se-Riau sekalgus membahas tentang pelayanan public via Media centre dan website Bawaslu Kabupaten Kota.

Dalam Kesempatan tersebut Amiruddin sampaikan Bawaslu Riau dan jajarannya secara berjenjang mendukung penuh pemerintah dalam memerangi penyebaran virus copid 19 dengan cara bawaslu secara kelembagaan tidak melakukan kegiatan yang bersifat berkumpul secara fisik tetapi tetap bekerja dengan pola lain dan salah satunya dalah diskusi secara teleconference dengan Bawaslu Kabuoaten Kota Se-Riau.

Selain itu, Bawaslu Riau dengan jajarannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tetap melakukan tupoksinya dengan membangun komunikasi dijajaran Bawaslu dengan memfungsikan daftar piket kantor dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan.

“Biar tak semuanya bekerja dikantor tetapi dari rumah kita juga dapat bekerja, silakan laporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan termasuk informasi media melalui website masing-masing Bawaslu Kabupaten Kota.” Ujar Amiruddin yang juga meminta kepada bawaslu Kabupaten Kota untuk memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat baik melalui Jaringan Data dan Inforasi Hukum (JDIH) yang dikelolah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten kota.

Sementara Itu Kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, SS, M.IP, yang didampingi Staf Martunus Rahmat, S.Ag menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah menyampaikan informasi bahwa Kampar dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang lalu, menginformasikan tentang penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah hukum Bawaslu Kabupaten Kampar. ”Kita Kampar pada Pelaksanaan Pemilu kemaren menangani sejumlah kasus Pidana Pemilu, dalam penangananya, 2 Kasus Pidana Pemilu diteruskan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan melahirkan 3 putusan tetap”. ungkap Edwar.

Selain itu sebut Edwar, terkait penanganan Kasus Sengketa proses Pemilu, Kampar memiliki 2 sengketa Proses Pemilu, yang juga telah kita sampaikan ke Bawaslu Riau, ujar Edwar saat Teleconference.

Penulis : Martunus

Foto: Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA