Bawaslu Kampar Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi di Bawaslu Riau
|
BANGKINANG- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat, Plt Koordinator Sekretariat, Asmed Efendi serta Staf mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi Kepada Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Se-Provinsi Riau yang di pimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau , Amiruddin Sijaya dan Kepala Sekretariat, Anderson.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memantapkan diri untuk berupaya menjadi lembaga good govermment dengan mencanangkan zona inegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan di di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Selasa (19/4/2022).
Bawaslu senantiasa mengupayakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal itu sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap lima tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Dalam sambutannya Hasan menyebutkan bahwa Bawaslu senantiasa mengupayakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal itu sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap lima tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Dalam menindaklanjuti pencanangan pembangunan Zona Integritas dan budaya anti korupsi di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, khususnya menjadikan unit kerja berpredikat WBK/WBBM yang telah ditunjuk sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 109/OT.05/K1/4/2021” kata Hasan menambahkan.
“Dalam rangka kegiatan tersebut, terdapat salah satu syarat pengajuannya adalah memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja tersebut dengan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebesar 100%” ucapnya.
Hasan menambahkan “Salah satu wujud dari reformasi birokrasi yakni birokrasi yang bebas dari korupsi dan mengedepankan kualitas pelayanan publik. Pencanangan zona integritas dan budaya anti korupsi merupakan wujud komitmen untuk menjadikan lembaga pengawas pemilu sebagai badan publik sekaligus penyelenggara pemilu yang berintegritas. Integritas dari birokrasi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance”.
“Komitmen integritas ini, salah satunya diwujudkan dengan mengelola anggaran dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel” ungkap Hasan kepada peserta..
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar