BANGKINANG- Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum, maka pelaksanaan dan tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang akan dimulai 20 bulan atau minimal 2 tahun sebelum hari-H Pelaksaan akan dimulai.
BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar ikuti proses Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan HR. Soebrantas No.